Pelaku Ungkap Motif di Balik Aksi Video Call Cabul ke Mahasiswi UIN Makassar

Kamis, 08 Oktober 2020 - 16:10 WIB
Konferensi pers pengungkapan video call cabul terhadap mahasiswi UIN Alauddin Makassar di Mapolda Sulsel, Kamis (8/10/2020). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Kokoh M Arafah (26), terduga pelaku teror pamer alat kelamin melalui video call aplikasi WhatsApp terhadap beberapa mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terancam penjara enam tahun dan denda Rp1 Miliar.

"Yang bersangkutan melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kapolda Sulsel , Irjen Pol Merdisyam, di Mapolrestabes Makassar, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku VC Cabul Terhadap Mahasiswa UIN Alauddin

Merdisyam melanjutkan, pelaku dibekuk melalui hasil lidik pantauan daring. Kokoh terdeteksi berada di Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Tepatnya lingkungan Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Selasa 6 Oktober 2020 lalu.

"Adapun yang disita dari pelaku, handphone Samsung A7 di mana di dalamnya ditemukan foto dan video alat kelamin yang dikirimkan ke korban. Total yang melapor ada empat. Penyelidikan kami ada 15 orang korban, tapi tidak semua mau melapor," ungkapnya.

Kokoh disebutkan Jenderal bintang dua itu, merupakan mahasiswa drop out (DO) di UIN Alauddin Makassar. Namum berbeda jurusan dan fakultas dengan para korban. "Pelaku angkatan 2013. Iya sudah di-DO dari kampus," kata Merdisyam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!