Pengelolaan Sampah Baru Capai 17%, Dewan Minta Galakkan Gerakan Bersih
Selasa, 06 Oktober 2020 - 07:35 WIB
Kondisi sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang. DPRD Makassar meminta untuk digalakkan gerakan bersih. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
MAKASSAR - Realisasi pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga di Makassar ternyata masih sangat minim, baru mencapai 17%, DPRD Kota Makassar meminta Pemkot galakkan gerakan bersih kota.
Hal ini berdasarkan laporan Bank Sampah Nasional, di mana berdasarkan kebijakan nasional dalam pengolahan sampah yang tertuang juga dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 152 tentang kebijakan strategi daerah (Jakstrada) dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sisa rumah tangga, serta peraturan wali kota (perwali) Makassar tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sisa Rumah Tangga, target realisasi pengurangan semistinya bisa minimal 30% dan penanganan 70% dilakukan di Tahun 2025.
Baca Juga: Ditolak Dewan, Pemkot Berencana Usul Ulang Program di APBD 2021
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar Nurul Hidayat mengatakan, perlu ada gerakan kebersihan secara massal yang dilakukan oleh pemerintah kota untuk meningkatkan realisasi tersebut.
Hal ini berdasarkan laporan Bank Sampah Nasional, di mana berdasarkan kebijakan nasional dalam pengolahan sampah yang tertuang juga dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 152 tentang kebijakan strategi daerah (Jakstrada) dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sisa rumah tangga, serta peraturan wali kota (perwali) Makassar tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sisa Rumah Tangga, target realisasi pengurangan semistinya bisa minimal 30% dan penanganan 70% dilakukan di Tahun 2025.
Baca Juga: Ditolak Dewan, Pemkot Berencana Usul Ulang Program di APBD 2021
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar Nurul Hidayat mengatakan, perlu ada gerakan kebersihan secara massal yang dilakukan oleh pemerintah kota untuk meningkatkan realisasi tersebut.
Lihat Juga :