Antisipasi Unjuk Rasa Tolak UU Omnibus Law, 1.574 Personel Gabungan Disiapkan

Senin, 05 Oktober 2020 - 23:54 WIB
Edhy menegaskan, pihaknya meminta pendemo untuk menyampaikan pendapatnya secara tertib dan damai, serta tidak merusak fasilitas umum yang dapat mengganggu kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Jika terjadi maka polisi tidak segan melakukan tindakan represif.

"Tetap kita kedepankan persuasif, akan tetapi jika ada yang melakukan pengrusakan fasilitas umum atau tindakan anarkis, tentu kita tidak akan tinggal diam dan mengambil tindakan represif. Apalagi membuat kemacetan kan, karena lagi-lagi tidak dibenarkan berunjuk rasa di situasi pandemi," tegasnya.



Walau dilarang, Edhy mengaku, pihaknya menerima dua pemberitahuan terkait unjuk rasa dari dua kelompok massa berbeda. Namun dia menegaskan pihaknya tidak akan memproses pemberitahuan itu untuk dikeluarkan izin unjuk rasa mengingat COVID-19 masih mewabah.

"Sejauh ini sudah ada dua yang masuk surat pemeberitahuannya, tapi sesuai kebijakan Polda Sulsel kita tidak mengeluarkan izin keramaian termasuk unjuk rasa. Jadi kita tidak akan proses surat pemberitahuan itu," jelasnya,

Apalagi, lanjut Edhy surat pemberitahuan itu masuk ke pihaknya sangat terlambat, yakni pada Senin 5 Oktober, "Kalau biasanya sebelum pandemi itu tiga hari sebelum aksi dimulai, sudah masuk suratnya, Tapikan ini pandemi, kita memang tidak keluarkan izin keramaian termasuk unjuk rasa," pungkasnya.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content