Kemenag Monitor! Kang Emil Butuh Dukungan Atasi Klaster Pesantren di Jabar

Kamis, 01 Oktober 2020 - 22:05 WIB
Namun, jika pesantren tidak memadai untuk dijadikan tempat karantina, maka Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar akan menyiapkan ruang-ruang karantina mandiri. (BACA JUGA: Jual Tanah Carik Seluas 15 Ha, Mantan Kades di KBB Diperiksa Polisi)



"Contohnya di Kota Tasikmalaya, santrinya (yang positif) dikarantina di rusun milik Universitas Siliwangi dan itu sudah mulai kita lakukan dan mudah-mudahan kita bisa mencegah lebih baik," ujarnya.

Dengan kebijakan tersebut, tambah Kang Emil, kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di pesantren tersebut diliburkan sementara karena asramanya dipakai untuk isolasi mandiri dan santri yang terkonfirmasi negatif COVID-19 dipulangkan ke rumah masing-masing.

"Jadi, kita ambil tindakan kemudian kita libur dulu selama empat belas hari untuk melakukan persiapan penanganan," tandasnya.

Diketahui, pada Juni 2020 lalu, Ridwan Kamil telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pesantren.

Pesantren diizinkan menggelar KBM tatap muka dengan syarat melaksanakan dengan baik aturan pencegahan dan penanggulangan, termasuk protokol kesehatan COVID-19. (BACA JUGA: Berprestasi di Tengah Pandemi, Polrestabes Bandung Raih Promoter Reward)

Namun, kasus terkonfirmasi positif kini muncul di lingkungan pesantren. Bahkan, temuan kasus santri terkonfirmasi positif COVID-19 mengakibatkan lonjakan kasus COVID-19 di wilayah tempat dimana pesantren tersebut berada.

Munculnya klaster pesantren diduga akibat mobilitas santri maupun pengajarnya. Pasalnya, pesantren tersebut memiliki sekolah umum yang santri dan pengajarnya tidak menetap atau bermukim di pesantren.
(vit)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More