Komnas HAM Temui Bupati Lamandau Soal Seteru Warga Kinipan vs PT SML
Kamis, 01 Oktober 2020 - 10:15 WIB
Kemudian, PT SML juga telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan SK Bupati Lamandau No : 525.26/01/IV/IUP/DPMPTSP-2017 tanggal 27 April 2017 seluas 19.091,59 hektare terletak di wilayah desa Kinipan, Ginih, Batu Tambun, Riam Panahan, Sungai Tuat, Tanjung Beringin, Cuhai, Kawa, Karang Taba, Penopa, Suja, Kelurahan Tapin Bini dan Desa Samu Jaya.
PT SML juga telah mengantongi Hak Guna Usah (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tanggal 9 Agustus 2017 seluas 9.435.2214 ha.
Mengenai aduan AMAN tentang dugaan penyerobotan lahan oleh PT SML seluas 979,71 hektare, kata Hendra Lesmana itu tidak benar.
Sebab beberapa waktu lalu Wakil Menteri LHK Alue Dohong yang datang ke Lamandau menjelaskan, hasil analisis sementara KLHK RI berdasarkan overlay, citra satelit serta data batas administrasi desa, luasan lahan APL atau Areal Penggunaan Lain yang masuk HGU PT SML di Desa Kinipan itu hanya 906 haktare, dan lahan tersebut hingga kini kondisinya belum digarap alias masih hutan. "Sehingga dengan jawaban pak Wakil Menteri LHK itu kan jelas bahwa PT SML belum melakukan land clearing di lahan APL yang masuk HGU di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa. Sehingga tidak benar dugaan penyerobotan yang ditudingkan tersebut," jelas Hendra.
Adapun luasan lahan yang diklaim atas nama Komunitas Adat Laman Kinipan yakni 16.169,942 hektare. Di antara wilayah yang di klaimnya itu, justru jauh mematok lahan yang sudah digarap PT SML karena ada dalam HGU perusahaan yang sebagian besarnya masuk pada potensi desa lain seperti halnya Desa Karang Taba, Kecamatan Lamandau.
Ia berharap agar Komnas HAM RI dapat menjadikan informasi, data dan fakta yang didapat dari lapangan termasuk keterangan dari pemerintah daerah sebagai dasar untuk rekomendasi yang akan dikeluarkan nantinya. “Ya semoga bisa transparan sesuai data yang ada bukan hanya sekedar omongan dari sejumlah pihak saja.”
PT SML juga telah mengantongi Hak Guna Usah (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tanggal 9 Agustus 2017 seluas 9.435.2214 ha.
Mengenai aduan AMAN tentang dugaan penyerobotan lahan oleh PT SML seluas 979,71 hektare, kata Hendra Lesmana itu tidak benar.
Sebab beberapa waktu lalu Wakil Menteri LHK Alue Dohong yang datang ke Lamandau menjelaskan, hasil analisis sementara KLHK RI berdasarkan overlay, citra satelit serta data batas administrasi desa, luasan lahan APL atau Areal Penggunaan Lain yang masuk HGU PT SML di Desa Kinipan itu hanya 906 haktare, dan lahan tersebut hingga kini kondisinya belum digarap alias masih hutan. "Sehingga dengan jawaban pak Wakil Menteri LHK itu kan jelas bahwa PT SML belum melakukan land clearing di lahan APL yang masuk HGU di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa. Sehingga tidak benar dugaan penyerobotan yang ditudingkan tersebut," jelas Hendra.
Adapun luasan lahan yang diklaim atas nama Komunitas Adat Laman Kinipan yakni 16.169,942 hektare. Di antara wilayah yang di klaimnya itu, justru jauh mematok lahan yang sudah digarap PT SML karena ada dalam HGU perusahaan yang sebagian besarnya masuk pada potensi desa lain seperti halnya Desa Karang Taba, Kecamatan Lamandau.
Ia berharap agar Komnas HAM RI dapat menjadikan informasi, data dan fakta yang didapat dari lapangan termasuk keterangan dari pemerintah daerah sebagai dasar untuk rekomendasi yang akan dikeluarkan nantinya. “Ya semoga bisa transparan sesuai data yang ada bukan hanya sekedar omongan dari sejumlah pihak saja.”
(alf)
tulis komentar anda