Komnas HAM Temui Bupati Lamandau Soal Seteru Warga Kinipan vs PT SML

Kamis, 01 Oktober 2020 - 10:15 WIB
loading...
Komnas HAM Temui Bupati...
Komnas HAM menggali informasi terkait upaya pemerintah daerah mengatasi persoalan antara masyarakat Desa Kinipan dan PT SML yang sempat menjadi topik hangat.
A A A
LAMANDAU - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendatangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, Kalteng untuk mengorek ketarangan terkait kasus Laman Kinipan dengan PT Sawit Mandiri Lestari (SML). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan Rukka Sombolingi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Dari Komnas HAM RI dipimpin oleh Kasubbag Pemantauan dan Penyidikan, Nurjaman dan langsung disambut Bupati Lamandau, Hendra Lesmana, Sekda M Irwansyah serta perwakilan dinas terkait lainnya di ruang kerja bupati pada Selasa, 29 September 2020.

Pada Senin 28 September 2020, Komnas HAM juga telah mengunjungi Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa untuk bertemu langsung warga Kinipan.
Kedatangan perwakilan Komanas HAM ini sebagai upaya meminta keterangan terkait dugaan penyerobotan hutan adat Laman Kinipan seluas 979,71 hektare (Ha) oleh PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

Komnas HAM juga menggali informasi terkait upaya pemerintah daerah mengatasi persoalan antara masyarakat Desa Kinipan dan PT SML yang sempat menjadi topik hangat beberapa waktu lalu.

Berdasarkan aduan dari AMAN kepada Komnas HAM, PT SML diduga melakukan penyerobotan lahan/hutan dengan melakulan aktivitas landclearing dilahan seluas 979,71 ha dari 1000 ha lahan yang diklaim masuk wilayah Hutan Adat Laman Kinipan. Lahan yang menurut AMAN diserobot PT SML itu juga disebut telah dikuasai dan ditempati masyarakat adat Laman Kinipan secara turun temurun sejak 1.500 tahun silam.

Adapun luasan lahan atau hutan adat Laman Kinipan berdasarkan pemetaan wilayah yang dilakukan masyarakat adat bersama AMAN dan Badan Registraai Wilayah Adat (BRWA) luasnya mencapai 16.132 ha. Tak hanya itu, berdasarkan aduan AMAN ke Komnas HAM RI, PT SML diduga hanya mengantongi izin IPK dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan belum mengantongi SIUP dan HGU.

Menjawab pertayaan dari Komnas HAM Bupati Lamandau, Hendra Lesmana usai rapat menyatakan, pemerintah daerah sesuai kapasitasnya telah memberikan keterangan atas berbagi hal yang ditanyakan dan digali Komnas HAM. Seperti legalitas perizinan PT SML yang menjadi ranah pemerintah.

Hendra menjelaskan, secara kronologis PT SML mendapatkan Izin Lokasi Perkebunan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor : Ek. 525.26/15/SK-IL/VI/2012 tanggal 21 Juni 2012 seluas 26.995,46 hektare. Izin lokasi itu terdiri dari kebun inti seluas 12.561,52 hektare dan kebun plasma seluas 14.433,94 hektare terletak di Wilayah Desa Kinipan, Ginih, Batu Tambun, Sungai Tuat, Tanjung Beringin, Cuhai, Kawa, Karang Taba, Penopa, Suja dan Kelurahan Tapin Bini. "PT SML juga telah mendapatkan izin Pelepasan Kawasan Hutan berdasarkan SK Kepla Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : SK.1/1/PKH/PMDN/2015 tanggal 19 Maret 2015 seluas 19.091,59 hektare," jelas bupati yang baru menjabat pada 2018 ini.

Kemudian, PT SML juga telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan SK Bupati Lamandau No : 525.26/01/IV/IUP/DPMPTSP-2017 tanggal 27 April 2017 seluas 19.091,59 hektare terletak di wilayah desa Kinipan, Ginih, Batu Tambun, Riam Panahan, Sungai Tuat, Tanjung Beringin, Cuhai, Kawa, Karang Taba, Penopa, Suja, Kelurahan Tapin Bini dan Desa Samu Jaya.

PT SML juga telah mengantongi Hak Guna Usah (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tanggal 9 Agustus 2017 seluas 9.435.2214 ha.

Mengenai aduan AMAN tentang dugaan penyerobotan lahan oleh PT SML seluas 979,71 hektare, kata Hendra Lesmana itu tidak benar.

Sebab beberapa waktu lalu Wakil Menteri LHK Alue Dohong yang datang ke Lamandau menjelaskan, hasil analisis sementara KLHK RI berdasarkan overlay, citra satelit serta data batas administrasi desa, luasan lahan APL atau Areal Penggunaan Lain yang masuk HGU PT SML di Desa Kinipan itu hanya 906 haktare, dan lahan tersebut hingga kini kondisinya belum digarap alias masih hutan. "Sehingga dengan jawaban pak Wakil Menteri LHK itu kan jelas bahwa PT SML belum melakukan land clearing di lahan APL yang masuk HGU di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa. Sehingga tidak benar dugaan penyerobotan yang ditudingkan tersebut," jelas Hendra.

Adapun luasan lahan yang diklaim atas nama Komunitas Adat Laman Kinipan yakni 16.169,942 hektare. Di antara wilayah yang di klaimnya itu, justru jauh mematok lahan yang sudah digarap PT SML karena ada dalam HGU perusahaan yang sebagian besarnya masuk pada potensi desa lain seperti halnya Desa Karang Taba, Kecamatan Lamandau.

Ia berharap agar Komnas HAM RI dapat menjadikan informasi, data dan fakta yang didapat dari lapangan termasuk keterangan dari pemerintah daerah sebagai dasar untuk rekomendasi yang akan dikeluarkan nantinya. “Ya semoga bisa transparan sesuai data yang ada bukan hanya sekedar omongan dari sejumlah pihak saja.”
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2078 seconds (0.1#10.140)