Selama PSBB Jabar, Penjagaan Perbatasan Antarkota Kabupaten Diperketat

Selasa, 05 Mei 2020 - 15:12 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil seusai rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (5/5/2020). SINDOnews/Agus Warsudi
BANDUNG - Provinsi Jawa Barat bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi di 17 kota dan kabupaten pada Rabu 6 Mei 2020. Langkah ini untuk terus menekan persebaran dan penularan virus Corona atau COVID-19.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, tak terdapat perbedaan signifikan antara PSBB provinsi dengan PSBB kota/kabupaten. Namun yang lebih ditekankan dalam PSBB provinsi adalah pengamanan dan penjagaan perbatasan antarkota/kabupaten diperketat. Ini dilakukan untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat antarakota dalam provinsi.



"Salah satu tugas utama adalah menjaga pergerakan di perbatasan. kalau dulu perbatasannya antarprovinsi, sekarang perbatasannya antarkota/kabupaten juga harus lebih ketat," kata Ridwan Kamil seusai rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (5/5/2020).

Rakor persiapan PSBB Provinsi Jabar itu dihadiri Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi, dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto. (Baca juga; Pemkot Bekasi Gelar SwabTest di 6 Lokasi Perbatasan Wilayah )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!