Selama PSBB Jabar, Penjagaan Perbatasan Antarkota Kabupaten Diperketat

Selasa, 05 Mei 2020 - 15:12 WIB
loading...
Selama PSBB Jabar, Penjagaan...
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil seusai rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (5/5/2020). SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Provinsi Jawa Barat bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi di 17 kota dan kabupaten pada Rabu 6 Mei 2020. Langkah ini untuk terus menekan persebaran dan penularan virus Corona atau COVID-19.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, tak terdapat perbedaan signifikan antara PSBB provinsi dengan PSBB kota/kabupaten. Namun yang lebih ditekankan dalam PSBB provinsi adalah pengamanan dan penjagaan perbatasan antarkota/kabupaten diperketat. Ini dilakukan untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat antarakota dalam provinsi.

"Salah satu tugas utama adalah menjaga pergerakan di perbatasan. kalau dulu perbatasannya antarprovinsi, sekarang perbatasannya antarkota/kabupaten juga harus lebih ketat," kata Ridwan Kamil seusai rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (5/5/2020).

Rakor persiapan PSBB Provinsi Jabar itu dihadiri Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi, dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto. (Baca juga; Pemkot Bekasi Gelar SwabTest di 6 Lokasi Perbatasan Wilayah )

"Jadi kapolres dan dandim jangan sampai ada orang bocor (masuk) dari Bandung ke Garut karena mau mudik. Mudik ini bukan hanya dari Jakarta ke desa-desa di Jabar. Kalau dari Jawa Barat, Bandung ini zona pemudik. Jadi ini nanti dijaga di Garut-nya, di sini (Bandung) juga dijaga," ujar Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini.

Kang Emil mengemukakan, pada Rabu (6/5/2020) semua kota/kabupaten menerapkan PSBB. Berdasarkan evaluasi PSBB Bandung Raya plus Sumedang yang berakhir hari ini, dan PSBB Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek), memberikan hasil yang sangat positif.

Bodebek yang penularan COVID-19 paling cepat, sekarang paling rendah. Sebaliknya, kasus orang positif tertular di kota/kabupaten yang tak menerapkan PSBB, dari rendah menjadi tinggi.

"Kalau barengan (bersamaan), harapannya 14 hari menjelang lebaran dengan ketegasan dari tim Gugus Tugas TNI Polri, larangan mudik tegas, ditambah pengetesan masalah, 40 ribu dihabiskan dua minggu, harusnya jelang lebaran, peta bisa lebih clear, mungkin nanti boleh ada ibadah berjarak, selama bukti ilmiah 14 hari ini berhasil," tutur Kang Emil.

Untuk saat ini, ungkap Gubernur, mudik dan aktivitas salat berjamaah di masjid, belum bisa dilakukan. Sebab, belum ada hasil ilmiah dari PSBB yang memastikan telah benar-benar aman. PSBB memang berhasil namun hanya menurunkan jumlah kasus.

"Kalau sekarang gak bisa. PSBB belum, tes masal belum. Jadi diizinkan pakai feeling (perasaan) itu gak bisa. Kalau sudah 14 hari (setelah PSBB dilaksanakan) jelas. relaksasi sesuai arahan Presiden bisa kami berikan," ungkap Gubernur.

Disinggung tentang protokol dalam pelaksanaan PSBB Provinsi Jabar, Emil menyatakan, sore ini akan menggelar rapat melalui video teleconference dengan wali kota dan bupati. Dalam rapat itu akan dibahas tentang penyamaan protokol PSBB.

"Itu (protokol PSBB kota/kabupaten) akan kami evaluasi nanti sore jam 3 (15.00 WIB), saya akan rapat dengan wali kota bupati. Kami akan samakan protokolnya. Kami akan terima evaluasi dulu," tandas Emil. (Baca juga; Warga Luar Kota Depok yang Tak Mudik Didata untuk Dapat Bantuan )

Diketahui, Provinsi Jawa Barat menerapkan PSBB yang berlaku bagi semua kabupaten/kota selama 14 hari mulai Rabu 6 Mei hingga 19 Mei 2020. Menteri Terawan telah menandatangani surat keputusan (SK) bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Jabar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Kisah Cinta Atalia Praratya...
Kisah Cinta Atalia Praratya - Ridwan Kamil selama 29 Tahun Bakal Berakhir di Januari 2026?
Isu Perempuan Lain Jadi...
Isu Perempuan Lain Jadi Pemicu Gugatan Cerai ke Ridwan Kamil, Ini Respons Atalia
Atalia Praratya Datang...
Atalia Praratya Datang saat Sidang Cerai dengan Ridwan Kamil: Doain Saja Ya!
DPRD Optimistis Ekonomi...
DPRD Optimistis Ekonomi Jabar hingga Akhir Tahun 2025 Melonjak
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil usai 200 Hari Penggeledahan Rumahnya
Ayu Aulia Minta Maaf...
Ayu Aulia Minta Maaf ke Ridwan Kamil dan Roby Kurniawan, Akui Unggahan soal Kehamilan Hanya Halusinasi
Ramadan Pertama Tanpa...
Ramadan Pertama Tanpa Ridwan Kamil, Atalia Praratya Pilih Fokus Ibadah
Camillia Zara Kembali...
Camillia Zara Kembali ke Media Sosial, Gaya Rambut Pendeknya Curi Perhatian
Rekomendasi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Selama Gencatan Senjata...
Selama Gencatan Senjata Paskah, Rusia Diserang Ukraina 1.300 Kali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved