Selama PSBB Jabar, Penjagaan Perbatasan Antarkota Kabupaten Diperketat
loading...
A
A
A
BANDUNG - Provinsi Jawa Barat bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi di 17 kota dan kabupaten pada Rabu 6 Mei 2020. Langkah ini untuk terus menekan persebaran dan penularan virus Corona atau COVID-19.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, tak terdapat perbedaan signifikan antara PSBB provinsi dengan PSBB kota/kabupaten. Namun yang lebih ditekankan dalam PSBB provinsi adalah pengamanan dan penjagaan perbatasan antarkota/kabupaten diperketat. Ini dilakukan untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat antarakota dalam provinsi.
"Salah satu tugas utama adalah menjaga pergerakan di perbatasan. kalau dulu perbatasannya antarprovinsi, sekarang perbatasannya antarkota/kabupaten juga harus lebih ketat," kata Ridwan Kamil seusai rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (5/5/2020).
Rakor persiapan PSBB Provinsi Jabar itu dihadiri Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi, dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto. (Baca juga; Pemkot Bekasi Gelar SwabTest di 6 Lokasi Perbatasan Wilayah )
"Jadi kapolres dan dandim jangan sampai ada orang bocor (masuk) dari Bandung ke Garut karena mau mudik. Mudik ini bukan hanya dari Jakarta ke desa-desa di Jabar. Kalau dari Jawa Barat, Bandung ini zona pemudik. Jadi ini nanti dijaga di Garut-nya, di sini (Bandung) juga dijaga," ujar Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini.
Kang Emil mengemukakan, pada Rabu (6/5/2020) semua kota/kabupaten menerapkan PSBB. Berdasarkan evaluasi PSBB Bandung Raya plus Sumedang yang berakhir hari ini, dan PSBB Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek), memberikan hasil yang sangat positif.
Bodebek yang penularan COVID-19 paling cepat, sekarang paling rendah. Sebaliknya, kasus orang positif tertular di kota/kabupaten yang tak menerapkan PSBB, dari rendah menjadi tinggi.
"Kalau barengan (bersamaan), harapannya 14 hari menjelang lebaran dengan ketegasan dari tim Gugus Tugas TNI Polri, larangan mudik tegas, ditambah pengetesan masalah, 40 ribu dihabiskan dua minggu, harusnya jelang lebaran, peta bisa lebih clear, mungkin nanti boleh ada ibadah berjarak, selama bukti ilmiah 14 hari ini berhasil," tutur Kang Emil.
Untuk saat ini, ungkap Gubernur, mudik dan aktivitas salat berjamaah di masjid, belum bisa dilakukan. Sebab, belum ada hasil ilmiah dari PSBB yang memastikan telah benar-benar aman. PSBB memang berhasil namun hanya menurunkan jumlah kasus.
"Kalau sekarang gak bisa. PSBB belum, tes masal belum. Jadi diizinkan pakai feeling (perasaan) itu gak bisa. Kalau sudah 14 hari (setelah PSBB dilaksanakan) jelas. relaksasi sesuai arahan Presiden bisa kami berikan," ungkap Gubernur.
Disinggung tentang protokol dalam pelaksanaan PSBB Provinsi Jabar, Emil menyatakan, sore ini akan menggelar rapat melalui video teleconference dengan wali kota dan bupati. Dalam rapat itu akan dibahas tentang penyamaan protokol PSBB.
"Itu (protokol PSBB kota/kabupaten) akan kami evaluasi nanti sore jam 3 (15.00 WIB), saya akan rapat dengan wali kota bupati. Kami akan samakan protokolnya. Kami akan terima evaluasi dulu," tandas Emil. (Baca juga; Warga Luar Kota Depok yang Tak Mudik Didata untuk Dapat Bantuan )
Diketahui, Provinsi Jawa Barat menerapkan PSBB yang berlaku bagi semua kabupaten/kota selama 14 hari mulai Rabu 6 Mei hingga 19 Mei 2020. Menteri Terawan telah menandatangani surat keputusan (SK) bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Jabar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, tak terdapat perbedaan signifikan antara PSBB provinsi dengan PSBB kota/kabupaten. Namun yang lebih ditekankan dalam PSBB provinsi adalah pengamanan dan penjagaan perbatasan antarkota/kabupaten diperketat. Ini dilakukan untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat antarakota dalam provinsi.
"Salah satu tugas utama adalah menjaga pergerakan di perbatasan. kalau dulu perbatasannya antarprovinsi, sekarang perbatasannya antarkota/kabupaten juga harus lebih ketat," kata Ridwan Kamil seusai rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (5/5/2020).
Rakor persiapan PSBB Provinsi Jabar itu dihadiri Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi, dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto. (Baca juga; Pemkot Bekasi Gelar SwabTest di 6 Lokasi Perbatasan Wilayah )
"Jadi kapolres dan dandim jangan sampai ada orang bocor (masuk) dari Bandung ke Garut karena mau mudik. Mudik ini bukan hanya dari Jakarta ke desa-desa di Jabar. Kalau dari Jawa Barat, Bandung ini zona pemudik. Jadi ini nanti dijaga di Garut-nya, di sini (Bandung) juga dijaga," ujar Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini.
Kang Emil mengemukakan, pada Rabu (6/5/2020) semua kota/kabupaten menerapkan PSBB. Berdasarkan evaluasi PSBB Bandung Raya plus Sumedang yang berakhir hari ini, dan PSBB Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek), memberikan hasil yang sangat positif.
Bodebek yang penularan COVID-19 paling cepat, sekarang paling rendah. Sebaliknya, kasus orang positif tertular di kota/kabupaten yang tak menerapkan PSBB, dari rendah menjadi tinggi.
"Kalau barengan (bersamaan), harapannya 14 hari menjelang lebaran dengan ketegasan dari tim Gugus Tugas TNI Polri, larangan mudik tegas, ditambah pengetesan masalah, 40 ribu dihabiskan dua minggu, harusnya jelang lebaran, peta bisa lebih clear, mungkin nanti boleh ada ibadah berjarak, selama bukti ilmiah 14 hari ini berhasil," tutur Kang Emil.
Untuk saat ini, ungkap Gubernur, mudik dan aktivitas salat berjamaah di masjid, belum bisa dilakukan. Sebab, belum ada hasil ilmiah dari PSBB yang memastikan telah benar-benar aman. PSBB memang berhasil namun hanya menurunkan jumlah kasus.
"Kalau sekarang gak bisa. PSBB belum, tes masal belum. Jadi diizinkan pakai feeling (perasaan) itu gak bisa. Kalau sudah 14 hari (setelah PSBB dilaksanakan) jelas. relaksasi sesuai arahan Presiden bisa kami berikan," ungkap Gubernur.
Disinggung tentang protokol dalam pelaksanaan PSBB Provinsi Jabar, Emil menyatakan, sore ini akan menggelar rapat melalui video teleconference dengan wali kota dan bupati. Dalam rapat itu akan dibahas tentang penyamaan protokol PSBB.
"Itu (protokol PSBB kota/kabupaten) akan kami evaluasi nanti sore jam 3 (15.00 WIB), saya akan rapat dengan wali kota bupati. Kami akan samakan protokolnya. Kami akan terima evaluasi dulu," tandas Emil. (Baca juga; Warga Luar Kota Depok yang Tak Mudik Didata untuk Dapat Bantuan )
Diketahui, Provinsi Jawa Barat menerapkan PSBB yang berlaku bagi semua kabupaten/kota selama 14 hari mulai Rabu 6 Mei hingga 19 Mei 2020. Menteri Terawan telah menandatangani surat keputusan (SK) bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Jabar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
(wib)