Selama PSBB Jabar, Penjagaan Perbatasan Antarkota Kabupaten Diperketat
Selasa, 05 Mei 2020 - 15:12 WIB
"Kalau sekarang gak bisa. PSBB belum, tes masal belum. Jadi diizinkan pakai feeling (perasaan) itu gak bisa. Kalau sudah 14 hari (setelah PSBB dilaksanakan) jelas. relaksasi sesuai arahan Presiden bisa kami berikan," ungkap Gubernur.
Disinggung tentang protokol dalam pelaksanaan PSBB Provinsi Jabar, Emil menyatakan, sore ini akan menggelar rapat melalui video teleconference dengan wali kota dan bupati. Dalam rapat itu akan dibahas tentang penyamaan protokol PSBB.
"Itu (protokol PSBB kota/kabupaten) akan kami evaluasi nanti sore jam 3 (15.00 WIB), saya akan rapat dengan wali kota bupati. Kami akan samakan protokolnya. Kami akan terima evaluasi dulu," tandas Emil. (Baca juga; Warga Luar Kota Depok yang Tak Mudik Didata untuk Dapat Bantuan )
Diketahui, Provinsi Jawa Barat menerapkan PSBB yang berlaku bagi semua kabupaten/kota selama 14 hari mulai Rabu 6 Mei hingga 19 Mei 2020. Menteri Terawan telah menandatangani surat keputusan (SK) bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Jabar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Disinggung tentang protokol dalam pelaksanaan PSBB Provinsi Jabar, Emil menyatakan, sore ini akan menggelar rapat melalui video teleconference dengan wali kota dan bupati. Dalam rapat itu akan dibahas tentang penyamaan protokol PSBB.
"Itu (protokol PSBB kota/kabupaten) akan kami evaluasi nanti sore jam 3 (15.00 WIB), saya akan rapat dengan wali kota bupati. Kami akan samakan protokolnya. Kami akan terima evaluasi dulu," tandas Emil. (Baca juga; Warga Luar Kota Depok yang Tak Mudik Didata untuk Dapat Bantuan )
Diketahui, Provinsi Jawa Barat menerapkan PSBB yang berlaku bagi semua kabupaten/kota selama 14 hari mulai Rabu 6 Mei hingga 19 Mei 2020. Menteri Terawan telah menandatangani surat keputusan (SK) bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Jabar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
(wib)
tulis komentar anda