Tiga Pengedar Dibekuk, Polisi Temukan 3 Ons Sabu-Sabu
Rabu, 02 September 2020 - 15:30 WIB
PALEMBANG - Polrestabes Palembang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti cukup besar yakni 305,42 gram. Ketiganya diketahui warga Palembang dan tekah diamankan di tempat berbeda.
Kapolresta Palembang Kombes Pos Anom Setyadji mengatakan, ketiga pelaku yakni Efran (34) warga warga Kecamatan Sukarami, Palembang; Wardah Wathoniah (28) warga Kemuning Palembang; dan Anggiat (39) warga Ilir Barat (IB) I Palembang.
"Barang bukti tiga bungkus sabu seberat 305,42 gram, timbangan digital, dua tas dan beberapa ponsel," ujarnya di Palembang, Rabu (2/9/2020). (BACA JUGA: Giliaran PPP dan Nasdem Dukung Bobby Nasution)
Awalnya ditangkap dua pelaku yakni Efran dan Wardah di kontrakan di Perumahan Bukit Sejahtera pada Senin (31/8/2020) setelah adanya informasi dari masyarakat. Dari situ polisi mendapatkan sabu dalam jumlah cukup besar.
Kemudian langsung dilakukan pengembangan dan diperoleh satu nama yang ditangkap tak jauh dari penangkapan dua pelaku pertama, yakni Anggiat. "Setelah dilakukan pengembangan diperoleh tersangka ketiga yang disebutkan yang menitipkan sabu ke kedua pelaku lain," katanya. (BACA JUGA: Melawan Khabib Sulit Terwujud, Georges-St-Pierre Merasa Sedih)
Hasil pemeriksaan sementara, setiap penitipan sabu, pelaku mendapatkan upah Rp600 ribu. Kini ketiga pelaku diancam dengan pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara di atas 20 tahun.
Kapolresta Palembang Kombes Pos Anom Setyadji mengatakan, ketiga pelaku yakni Efran (34) warga warga Kecamatan Sukarami, Palembang; Wardah Wathoniah (28) warga Kemuning Palembang; dan Anggiat (39) warga Ilir Barat (IB) I Palembang.
"Barang bukti tiga bungkus sabu seberat 305,42 gram, timbangan digital, dua tas dan beberapa ponsel," ujarnya di Palembang, Rabu (2/9/2020). (BACA JUGA: Giliaran PPP dan Nasdem Dukung Bobby Nasution)
Awalnya ditangkap dua pelaku yakni Efran dan Wardah di kontrakan di Perumahan Bukit Sejahtera pada Senin (31/8/2020) setelah adanya informasi dari masyarakat. Dari situ polisi mendapatkan sabu dalam jumlah cukup besar.
Kemudian langsung dilakukan pengembangan dan diperoleh satu nama yang ditangkap tak jauh dari penangkapan dua pelaku pertama, yakni Anggiat. "Setelah dilakukan pengembangan diperoleh tersangka ketiga yang disebutkan yang menitipkan sabu ke kedua pelaku lain," katanya. (BACA JUGA: Melawan Khabib Sulit Terwujud, Georges-St-Pierre Merasa Sedih)
Hasil pemeriksaan sementara, setiap penitipan sabu, pelaku mendapatkan upah Rp600 ribu. Kini ketiga pelaku diancam dengan pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara di atas 20 tahun.
(vit)
tulis komentar anda