Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Keluarga Mengadu ke Polda Jateng
Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:33 WIB
SEMARANG - Seorang warga Gilisari Purwosari, Kecamatan Mijen, Semarang, Darso (43) meninggal dunia diduga karena dianiaya sejumlah oknum polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta.
Tak terima dengan aksi kekerasan yang menimpa suaminya, Poniyem (42), melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Jateng, Jumat (10/1/2025) malam.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di wilayah Mijen, Kota Semarang, pada 21 September 2024 lalu. Sepekan kemudian, yakni 29 September 2024 korban meninggal dunia.
Di Mapolda Jateng, Poniyem, bercerita ketika itu suaminya dijemput 3 orang pukul 6 pagi. Saat dijemput, kondisi sehat, dua jam berselang, dia mendapatkan kabar suaminya sudah di rumah sakit dengan kondisi luka di kepala, lebam di pipi kanan.
“Suami (saat itu) cerita, habis dipukuli,” ujarnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, menyebut pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 170 ayat (2) dan ayat (3) tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Terlapornya, sementara; anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I.
Saat melapor itu, disertakan bukti-bukti; di antaranya hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video, termasuk saksi.
“Terlapor (I) adalah anggota aktif, sementara satu dulu yang dilaporkan, tapi dugaannya ada enam orang yang melakukan penganiayaan,” sambungnya.
Tak terima dengan aksi kekerasan yang menimpa suaminya, Poniyem (42), melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Jateng, Jumat (10/1/2025) malam.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di wilayah Mijen, Kota Semarang, pada 21 September 2024 lalu. Sepekan kemudian, yakni 29 September 2024 korban meninggal dunia.
Di Mapolda Jateng, Poniyem, bercerita ketika itu suaminya dijemput 3 orang pukul 6 pagi. Saat dijemput, kondisi sehat, dua jam berselang, dia mendapatkan kabar suaminya sudah di rumah sakit dengan kondisi luka di kepala, lebam di pipi kanan.
“Suami (saat itu) cerita, habis dipukuli,” ujarnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, menyebut pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 170 ayat (2) dan ayat (3) tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Terlapornya, sementara; anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I.
Saat melapor itu, disertakan bukti-bukti; di antaranya hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video, termasuk saksi.
“Terlapor (I) adalah anggota aktif, sementara satu dulu yang dilaporkan, tapi dugaannya ada enam orang yang melakukan penganiayaan,” sambungnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda