Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Keluarga Mengadu ke Polda Jateng

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:33 WIB
loading...
Warga Semarang Tewas...
Keluarga didampingi kuasa hukum melapor ke Polda Jateng terkait kasus meninggalnya Darso (43) diduga karena dianiaya sejumlah oknum polisi dari Satlantas Polresta Yogyakarta. Foto/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Seorang warga Gilisari Purwosari, Kecamatan Mijen, Semarang, Darso (43) meninggal dunia diduga karena dianiaya sejumlah oknum polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta.

Tak terima dengan aksi kekerasan yang menimpa suaminya, Poniyem (42), melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Jateng, Jumat (10/1/2025) malam.



Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di wilayah Mijen, Kota Semarang, pada 21 September 2024 lalu. Sepekan kemudian, yakni 29 September 2024 korban meninggal dunia.

Di Mapolda Jateng, Poniyem, bercerita ketika itu suaminya dijemput 3 orang pukul 6 pagi. Saat dijemput, kondisi sehat, dua jam berselang, dia mendapatkan kabar suaminya sudah di rumah sakit dengan kondisi luka di kepala, lebam di pipi kanan.



“Suami (saat itu) cerita, habis dipukuli,” ujarnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, menyebut pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 170 ayat (2) dan ayat (3) tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Terlapornya, sementara; anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I.



Saat melapor itu, disertakan bukti-bukti; di antaranya hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video, termasuk saksi.

“Terlapor (I) adalah anggota aktif, sementara satu dulu yang dilaporkan, tapi dugaannya ada enam orang yang melakukan penganiayaan,” sambungnya.

Dia menyebut, pelaporan itu dengan insiden dalam rentang waktu yang lama, sebab keluarga sempat didatangi sejumlah orang untuk mengajak damai. Termasuk memberikan uang sebesar Rp25juta.

Antoni menduga, insiden penganiayaan berujung tewasnya Darso itu berawal dari lakalantas yang dialami korban pada Juli 2024 silam di wilayah Yogyakarta. Darso menyetir mobil, tanpa sengaja menabrak orang. Selanjutnya Darso bertanggungjawab membawa orang yang ditabrak itu ke klinik.

Sebab, tak ada biaya, Darso meninggalkan KTP sebagai jaminan, sebelum pulang ke Semarang. Mobil yang dikendarainya adalah mobil rental. Dia 2 bulan sempat merantau ke Jakarta untuk mencari uang, karena tak ada hasil, Darso pulang ke Semarang.

Baru seminggu kembali ke Semarang, korban dijemput oleh orang-orang yang diduga anggota Satlantas Polresta Yogyakarta. Mereka mendatangi rumah Darso menggunakan mobil dan menjemputnya. Ada tiga orang yang turun dari mobil, menanyakan kepada istri Darso keberadaan suaminya.

Tanpa curiga, istri memanggil Darso, sebab mengira tamu itu adalah teman suaminya. Saat Darso keluar menemui, di situlah dibawa oleh orang-orang tersebut.

Tak berselang lama, korban sudah berada di RS Permata Medika Ngaliyan Semarang, dirawat di ICU selama 3 hari, ruang perawatan biasa 3 hari dan 2 hari di rumah sebelum akhirnya meninggal dunia. Pengakuan Darso saat itu, dia dipukuli di kepala, perut dan dada.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan adanya pelaporan tersebut.

“Laporan tersebut sudah diterima SPKT Polda Jateng dan dibuatkan LP (laporan polisi), guna bahan penyelidikan atas peristiwa tersebut oleh Ditreskrimum,” ungkap Artanto kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1815 seconds (0.1#10.173)