Pagar Laut di Pesisir Tarumajaya Bekasi Akhirnya Dibongkar
loading...
A
A
A
BEKASI - Pagar laut sepanjang 3,3 km milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang berada di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya dibongkar, pada Selasa (11/2/2025).
Kegiatan pembongkaran itu dipantau langsung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Saya menyaksikan pembongkaran yang dilakukan perusahaan, kami KKP mengapresiasi apa yang dilakukan oleh perusahaan," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan(PSDKP) Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipunk di lokasi, Selasa (11/2/2025).
Ipunk mengatakan pihak PT TRPN mengakui kesalahannya dalam melakukan kegiatan reklamasi tersebut. Kegiatan pembongkaran yang dilakukan PT TRPN menjadi bagian dari kesadaran hukum.
"Artinya perusahaan paham bahwa apa yang sudah tindakannya keliru, melakukan pencabutan sendiri. Ini menjadi contoh untuk pelaku yang lain atau perusahaan yang lain. Kita koordinasi terus agar permasalahan ini cepat selesai," katanya.
Adapun sebelumnya, lanjut Ipunk, pagar laut dari bambu ini disegel Ditjen PSDKP lantaran mengganggu akses melaut para nelayan sekitar dan ekosistem pesisir. PT TRPN memasang pagar laut tersebut untuk reklamasi dengan tujuan kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya.
"Penataan itu meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage," jelas Ipunk.
Kegiatan pembongkaran itu dipantau langsung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Saya menyaksikan pembongkaran yang dilakukan perusahaan, kami KKP mengapresiasi apa yang dilakukan oleh perusahaan," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan(PSDKP) Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipunk di lokasi, Selasa (11/2/2025).
Ipunk mengatakan pihak PT TRPN mengakui kesalahannya dalam melakukan kegiatan reklamasi tersebut. Kegiatan pembongkaran yang dilakukan PT TRPN menjadi bagian dari kesadaran hukum.
"Artinya perusahaan paham bahwa apa yang sudah tindakannya keliru, melakukan pencabutan sendiri. Ini menjadi contoh untuk pelaku yang lain atau perusahaan yang lain. Kita koordinasi terus agar permasalahan ini cepat selesai," katanya.
Adapun sebelumnya, lanjut Ipunk, pagar laut dari bambu ini disegel Ditjen PSDKP lantaran mengganggu akses melaut para nelayan sekitar dan ekosistem pesisir. PT TRPN memasang pagar laut tersebut untuk reklamasi dengan tujuan kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya.
"Penataan itu meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage," jelas Ipunk.