Bawaslu Maros Minta Warga Melapor Jika Temukan Indikasi Politik Uang
Selasa, 01 September 2020 - 17:49 WIB
MAROS - Tiga pasangan bakal calon kepala daerah diprediksi akan bertarung di pilkada Maros 2020 , setelah hampir seluruh partai menyerahkan dukungannya. Tapi, proses penyerahan dukungan partai ini disebut-sebut menjadi salah satu ajang politik uang pra pilkada.
Mahar untuk memperoleh dukungan ini pun jadi sorotan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros, Sufirman. Menurutnya, ada dua pemetaan terjadinya politik uang saat pilkada. Salah satunya adalah upaya kandidat dalam memperoleh dukungan partai yang biasanya dikenal sebagai mahar partai.
“Di beberapa tempat itu, proses ini dipenuhi dengan mahar-mahar politik dan itu jelas dalam Undang-undang nomor 10 itu tidak boleh menerima atau memberikan imbalan. Di pengawasan, kita sudah upayakan, tapi kejadiannya di ruang tertutup dan itu kendala kami untuk mendeteksi lebih dalam,” kata Sufriman, Selasa (1/9/2020).
Sejauh ini, pihak Bawaslu hanya bisa membuka ruang informasi yang sebesar-besarnya dari pihak manapun terkait adanya potensi mahar politik. Jika indikasi itu bisa dibuktikan, maka pihaknya pasti akan melakukan pengusutan.
“Kita memang sulitnya di pembuktian. Tapi soal desas-desus itu juga kita sudah dengar. Saat ini kita hanya bisa berharap semua pihak memberikan informasi itu. Kalau memang bisa dibuktikan, pastilah akan kita lanjutkan kasusnya,” lanjutnya.
Terkait potensi politik uang setelah penetapan pasangan calon, Bawaslu menyebut hal itu sangat berpeluang terjadi dan besar juga peluang Bawaslu untuk mengusutnya. Namun, untuk mahar politik, pihaknya mengaku kesulitan dalam hal pembuktian informasi.
“Kalau politik uang pasca penetapan, itu pasti berpeluang ada. Pembuktiannya juga masih mudahlah kita usut kasusnya. Beda dengan politik uang untuk mahar yah. Kalau ini memang kita kesulitan untuk membuktikan setiap informasi yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sufirman juga menanggapi banyaknya laporan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada. Saat ini, pihaknya tengah mendalami dua laporan netralitas ASN yang masih ditangani Panwascam.
Mahar untuk memperoleh dukungan ini pun jadi sorotan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros, Sufirman. Menurutnya, ada dua pemetaan terjadinya politik uang saat pilkada. Salah satunya adalah upaya kandidat dalam memperoleh dukungan partai yang biasanya dikenal sebagai mahar partai.
“Di beberapa tempat itu, proses ini dipenuhi dengan mahar-mahar politik dan itu jelas dalam Undang-undang nomor 10 itu tidak boleh menerima atau memberikan imbalan. Di pengawasan, kita sudah upayakan, tapi kejadiannya di ruang tertutup dan itu kendala kami untuk mendeteksi lebih dalam,” kata Sufriman, Selasa (1/9/2020).
Sejauh ini, pihak Bawaslu hanya bisa membuka ruang informasi yang sebesar-besarnya dari pihak manapun terkait adanya potensi mahar politik. Jika indikasi itu bisa dibuktikan, maka pihaknya pasti akan melakukan pengusutan.
“Kita memang sulitnya di pembuktian. Tapi soal desas-desus itu juga kita sudah dengar. Saat ini kita hanya bisa berharap semua pihak memberikan informasi itu. Kalau memang bisa dibuktikan, pastilah akan kita lanjutkan kasusnya,” lanjutnya.
Terkait potensi politik uang setelah penetapan pasangan calon, Bawaslu menyebut hal itu sangat berpeluang terjadi dan besar juga peluang Bawaslu untuk mengusutnya. Namun, untuk mahar politik, pihaknya mengaku kesulitan dalam hal pembuktian informasi.
“Kalau politik uang pasca penetapan, itu pasti berpeluang ada. Pembuktiannya juga masih mudahlah kita usut kasusnya. Beda dengan politik uang untuk mahar yah. Kalau ini memang kita kesulitan untuk membuktikan setiap informasi yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sufirman juga menanggapi banyaknya laporan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada. Saat ini, pihaknya tengah mendalami dua laporan netralitas ASN yang masih ditangani Panwascam.
tulis komentar anda