Diduga Lakukan Money Politics, Perempuan di Malang Ditangkap Bawaslu
Senin, 12 Februari 2024 - 16:25 WIB
loading...
Seorang perempuan di Kabupaten Malang ditangkap karena diduga melakukan money politics jelang Pemilu 2024. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
MALANG - Seorang perempuan di Kabupaten Malang diduga melakukan money politics jelang Pemilu 2024 . Perempuan berinisial P itu diduga membagikan amplop berisi uang pecahan Rp50.000. Pemberian uang ini diduga untuk mendukung salah satu paslon di Pilpres 2024.
Dugaan money politics tersebut saat ini sedang diselidiki Bawaslu Kabupaten Malang. Bagi-bagi amplop itu terjadi di Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Pelaku tertangkap basah membagikan amplop berisi uang kepada warga. Temuan bagi-bagi uang itu kemudian dilaporkan kepada ketua RT yang kemudian diteruskan ke kepala desa hingga akhirnya masuk meja Bawaslu. Baca juga: Mahfud MD: Silakan Terima Amplop dan Sembako, Tapi Pilih Capres-Cawapres Sesuai Hati Nurani
"Jadi intinya ada kegiatan yang bersangkutan itu, memberikan uang untuk salah satu pasangan calon (Pilpres). Temuan ini dilaporkan ke RT dan kepala desa," kata Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang Muhamad Hazairin kepada wartawan di kantornya, Senin (12/2/2024).
Bawaslu kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti. Namun dari hasil klarifikasi, pelaku membantah uang yang diberikan kepada warga itu terkait pemenangan salah satu paslon di Pilpres 2024.
Dugaan money politics tersebut saat ini sedang diselidiki Bawaslu Kabupaten Malang. Bagi-bagi amplop itu terjadi di Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Pelaku tertangkap basah membagikan amplop berisi uang kepada warga. Temuan bagi-bagi uang itu kemudian dilaporkan kepada ketua RT yang kemudian diteruskan ke kepala desa hingga akhirnya masuk meja Bawaslu. Baca juga: Mahfud MD: Silakan Terima Amplop dan Sembako, Tapi Pilih Capres-Cawapres Sesuai Hati Nurani
"Jadi intinya ada kegiatan yang bersangkutan itu, memberikan uang untuk salah satu pasangan calon (Pilpres). Temuan ini dilaporkan ke RT dan kepala desa," kata Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang Muhamad Hazairin kepada wartawan di kantornya, Senin (12/2/2024).
Bawaslu kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti. Namun dari hasil klarifikasi, pelaku membantah uang yang diberikan kepada warga itu terkait pemenangan salah satu paslon di Pilpres 2024.
Lihat Juga :