Kementrans Berangkatkan Transmigran asal DIY ke Sijunjung Sumatera Barat

Senin, 16 Desember 2024 - 08:13 WIB
"Tentu sebelum diberangkatkan surat STP (Siap Terima Penempatan) dari Pemda Provinsi Sumatera Barat harus sudah terbit pada tanggal 9 Desember 2024 dan berdasarkan STP tersebut Ditjen PPKTrans menerbitkan SPP (Surat Perintah Pemberangkatan) tanggal 9 Desember 2024," terang pria yang akrab disapa Irwan Fecho itu.

Surat tersebut kemudian disampaikan kepada Disnakertrans Provinsi DIY, lalu kemudian Pemerintah Provinsi DIY menerbitkan SPP kepada Kabupaten Sleman untuk 3 KK, Kota Jogja 2 KK dan Kabupaten Gunungkidul 2 KK pada tanggal 11 Desember 2024.

Irwan menegaskan bahwa seperti arahan Menteri Transmigrasi Ifititah Sulaiman, Kementrans akan berdosa jika memberangkatkan transmigran tanpa disiapkan dengan baik sebelumnya.

"Tentu kita harapkan baik pemerintah daerah yang mengusulkan dan pemerintah daerah menerima benar-benar siap sejak perencanaan sampai dengan para transmigran berkehidupan di kawasan transmigrasi," tutur mantan Anggota Komisi V DPR ini.

Lebih dari itu, Irwan optimistis bahwa Kementrans dapat terus meningkatkan pelayanannya dalam penempatan transmigran dan juga kualitas para transmigran, baik dari sisi kemampuan sampai kesejahteraan agar mampu berkontribusi bagi daerah dan negara

"Kementerian Transmigrasi akan terus meningkatkan pelayanan terbaik dalam penempatan transmigran dan fokus pada perbaikan kualitas kesejahteraan masyarakat transmigran baik pendatang maupun masyarakat lokal di kawasan transmigran," tandasnya.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content