Rekaman CCTV Perlihatkan Diduga Aipda Robig Berondong Tembakan ke Gamma Dkk

Senin, 02 Desember 2024 - 21:29 WIB


Praktisi hukum, M Amal Lutfiansyah (dua dari kiri) menyebut Polri harus berani menyampaikan secara terang-benderang peristiwa tindak pidana ini. Foto/Eka Setiawan

Sehingga, sebutnya, ada pelabelan stigma yang disematkan kepada korban, seolah-olah dia pelaku tawuran.

“Inilah yang perlu kita uji, apakah benar, kronologi yang disampaikan Polri atau fakta-fakta saksi di lapangan. Jangan sampai ada pengaburan fakta terhadap tindak pidana, lebih-lebih tindak pidananya dilakukan oleh anggota Polri,” lanjut praktisi hukum dari Kantor Hukum Abddurrahman & co tersebut.

Dia menyebut, pada peristiwa seperti ini semua kendali ada di tangan Polri, mulai dari Olah TKP, barang bukti, penyampaian kronologis.

“Oleh karena itu, sampaikanlah kronologi yang sebenarnya. Apakah sesuai dengan kejadian? Sehingga di situ kita bisa ketahui bahwa (apakah) ada alasan pembenar atau pemaaf di dalam penegakan hukum tersebut. Nah inilah yang perlu kita uji, nanti muaranya ada di persidangan, berdasarkan alat-alat bukti yang benar, termasuk bukti-bukti digital,” ungkapnya.

“Karena kalau memang tidak ada alasan pembenar atau pemaaf dalam tindakan tersebut yang dilakukan oleh terduga pelaku, ini menurut saya adalah suatu yang unlawful killing. Pembunuhan di luar proses hukum. Ini yang perlu kita kawal bersama, oleh karena itu Polri juga wajib menyampaikan fakta-fakta, kronologi yang sebenarnya, jangan ada intimidasi terhadap korban atau dari keluarga korban,” lanjut dia.

Dituntut Obstruction of Justice

Pada rangkaian peristiwa tewasnya Gamma itu, pihak keluarga buka suara sehari setelah Gamma tewas, didatangi polisi dan oknum wartawan yang meminta membuatkan video berisi mengikhlaskan kepergian Gamma. Namun, keluarga menolak sebab mereka punya pandangan tersendiri dan meyakini kronologinya tidak seperti yang disampaikan petugas.

Menanggapi hal itu, Lutfi mengatakan jika memang terbukti, bisa juga dikategorikan obstruction of justice. “Seperti yang saya sampaikan tadi, semua kendalinya kan ada di Polri, artinya mereka ini bisa atau rawan diduga melakukan penyelewengan-penyelewengan fakta, sehingga penegakan hukum tidak sesuai dengan fakta,” jelasnya.

Kejadian ini jika benar tidak sesuai fakta sebagaimana yang disampaikan Polri, sebutnya, tentu akan menyakiti hati keluarga korban. Selain itu, juga pelabelan stigma yang tidak benar jika ternyata kronologi yang disampaikan Polri itu tidak benar.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content