Keji! Dapat Bisikan Gaib, Nurman Aniaya Mantan Istri yang Hamil 6 Bulan hingga Janin Meninggal
Rabu, 04 September 2024 - 18:10 WIB
TAPIN - Nurman (29) tega menganiaya MH (27), mantan istrinya yang sedang hamil enam bulan, hingga mengakibatkan janin meninggal dunia di Tapin, Kalimantan Selatan.
Pelaku mengaku mendapat pengaruh bisikan gaib dari seorang paranormal sehingga nekat melakukan penganiayaan.
Kabag Ops Polres Tapin AKP Ismet Wahyudi menjelaskan, pelaku terpengaruh oleh klaim seorang paranormal yang mengatakan bahwa mantan istrinya telah melakukan guna-guna yang menyebabkan sakit yang dialaminya.
Keyakinan tersebut mendorong NR untuk melakukan penganiayaan terhadap MH yang saat itu tengah mengandung enam bulan.
Pelaku dan korban MH yang sebelumnya merupakan pasangan suami istri, kini telah memiliki pasangan masing-masing.
Kejadian bermula saat Nurman melihat korban MH sedang berkendara. Nurman kemudian mengikuti dan menghampiri MH yang tengah berhenti di sebuah rumah warga, lalu melakukan penganiayaan hingga janin meninggal dunia.
Tim Resmob Tapin selanjutya menangkap Nurman yang dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP mengenai Penganiayaan Berat.
Selain itu, mengingat kematian janin dalam penganiayaan ini, NR juga akan dikenakan pasal tambahan terkait perlindungan anak.
Kasat Reskrim AKP Zuhri Muhammad menambahkan bahwa pelaku yang melarikan diri ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) setelah perbuatannya berhasil ditangkap secara humanis dan prosedural.
"Tidak ada keterlibatan tersangka lain, karena pelaku merencanakan pembunuhan itu seorang diri," ujar Kasat Reskrim, Rabu (4/9/2024).
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
Pelaku mengaku mendapat pengaruh bisikan gaib dari seorang paranormal sehingga nekat melakukan penganiayaan.
Kabag Ops Polres Tapin AKP Ismet Wahyudi menjelaskan, pelaku terpengaruh oleh klaim seorang paranormal yang mengatakan bahwa mantan istrinya telah melakukan guna-guna yang menyebabkan sakit yang dialaminya.
Keyakinan tersebut mendorong NR untuk melakukan penganiayaan terhadap MH yang saat itu tengah mengandung enam bulan.
Pelaku dan korban MH yang sebelumnya merupakan pasangan suami istri, kini telah memiliki pasangan masing-masing.
Kejadian bermula saat Nurman melihat korban MH sedang berkendara. Nurman kemudian mengikuti dan menghampiri MH yang tengah berhenti di sebuah rumah warga, lalu melakukan penganiayaan hingga janin meninggal dunia.
Baca Juga
Tim Resmob Tapin selanjutya menangkap Nurman yang dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP mengenai Penganiayaan Berat.
Selain itu, mengingat kematian janin dalam penganiayaan ini, NR juga akan dikenakan pasal tambahan terkait perlindungan anak.
Kasat Reskrim AKP Zuhri Muhammad menambahkan bahwa pelaku yang melarikan diri ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) setelah perbuatannya berhasil ditangkap secara humanis dan prosedural.
"Tidak ada keterlibatan tersangka lain, karena pelaku merencanakan pembunuhan itu seorang diri," ujar Kasat Reskrim, Rabu (4/9/2024).
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
(shf)
tulis komentar anda