Cemburu, Residivis Tinju Kening Mantan Istri hingga Memar
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Seorang pria bernama M Apriansyah (38), warga RT 02, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, tega memukul wajah mantan istrinya Asia (33). Akibatnya, kening sang istri mengalami memar.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, tindakan kekerasan yang dialami korban lantaran tersangka cemburu terhadap korban yang sering komunikasi dan jalan dengan pria lain.
“Tersangka ini cemburu dengan mantan istrinya, sehingga korban ditinju dan mengalami luka memar di kening sebelah kiri,” katanya, kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).
Selain itu, tersangka juga melakukan penganiayaan lantaran emosi dengan alasan korban mengajari hal-hal yang tidak baik kepada anak hasil pernikahan mereka.
Diketahui bahwa perbuatan tersangka terjadi pada Jumat 17 Februari 2023, di rumah korban. Awalnya korban sedang beristirahat. Tiba-tiba datang tersangka ke rumah korban langsung marah-marah.
"Jangan kurang ajar, kito kan tidak ada hubungan lagi," ungkapnya.
Sejurus kemudian, pelaku meninju korban dengan tangan kiri dan kanan sebanyak 2 kali. Tersangka juga membawa anak korban dari hasil perkawinan mereka, ke tempat tersangka bekerja di pabrik bihun.
Tidak terima dijotos pelaku, korban melapor ke Polres Lubuklinggau. Tidak butuh lama, petugas langsung membekuknya pelaku di tempat kerjanya, di pabrik bihun, Kelurahan Taba Koji, Kecanatan Lubuklinggau Timur I.
"Tersangka diketahui juga merupakan residivis kasus penganiayaan di Palembang," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, tindakan kekerasan yang dialami korban lantaran tersangka cemburu terhadap korban yang sering komunikasi dan jalan dengan pria lain.
“Tersangka ini cemburu dengan mantan istrinya, sehingga korban ditinju dan mengalami luka memar di kening sebelah kiri,” katanya, kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).
Selain itu, tersangka juga melakukan penganiayaan lantaran emosi dengan alasan korban mengajari hal-hal yang tidak baik kepada anak hasil pernikahan mereka.
Diketahui bahwa perbuatan tersangka terjadi pada Jumat 17 Februari 2023, di rumah korban. Awalnya korban sedang beristirahat. Tiba-tiba datang tersangka ke rumah korban langsung marah-marah.
"Jangan kurang ajar, kito kan tidak ada hubungan lagi," ungkapnya.
Sejurus kemudian, pelaku meninju korban dengan tangan kiri dan kanan sebanyak 2 kali. Tersangka juga membawa anak korban dari hasil perkawinan mereka, ke tempat tersangka bekerja di pabrik bihun.
Tidak terima dijotos pelaku, korban melapor ke Polres Lubuklinggau. Tidak butuh lama, petugas langsung membekuknya pelaku di tempat kerjanya, di pabrik bihun, Kelurahan Taba Koji, Kecanatan Lubuklinggau Timur I.
"Tersangka diketahui juga merupakan residivis kasus penganiayaan di Palembang," ungkapnya.
(san)