Jenis Pungutan Pajak Era Kerajaan Majapahit dari Tanah hingga Orang Asing
Kamis, 01 Agustus 2024 - 06:19 WIB
Pemasukan utama Kerajaan Majapahit disuplai dari pajak yang dipungut dari rakyatnya. Sejumlah pajak itu ditarik di era Raja Hayam Wuruk untuk menggerakkan ekonomi di masyarakat, termasuk membangun infrastruktur - infrastruktur publik.
Berdasarkan catatan sejarah, ada lima jenis yang biasanya ditarik oleh Kerajaan Majapahit. Majapahit sendiri telah menugaskan petugas pajak yang ditugasi menarik pajak. Pajak pertama yang ditarik dari rakyat yakni pajak tanah.
Pentingnya tanah itulah yang membuat Kerajaan Majapahit mencatumkan pajak tanah untuk pemasukan negara. Hal ini ketentuan mengenai pemanfaatan tanah ke dalam aktivitas perundang-undangan Majapahit (Nagarakrtagama, rabya haft LXXXVIII).
Hal itu sebagaimana dikutip dari "Perpajakan Pada Masa Majapahit", dari Djoko Dwijanto, pada " 700 Tahun Majapahit(1293 - 1993) Suatu Bunga Rampai".
Di dalam perundang-undangan itu disebutkan bahwa tanah yang dimiliki hendaknya diolah secara intensif, sehingga dapat memberikan hasil yang banyak serta memberikan keuntungan. Sebaliknya jika tanah ditelantarkan, maka pemiliknya akan dikenai denda oleh raja.
Adanya ketentuan mengenai tanah itu dapat memberikan motivasi agar dinyatakan deng mengolah tanahnya secara intensif.
Pada gilirannya masa setelah memberikan keuntungan yang berlipat dapat berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan rakyat, kestabilan perekonomian rakyat dan kerajaan.
Berdasarkan catatan sejarah, ada lima jenis yang biasanya ditarik oleh Kerajaan Majapahit. Majapahit sendiri telah menugaskan petugas pajak yang ditugasi menarik pajak. Pajak pertama yang ditarik dari rakyat yakni pajak tanah.
Pentingnya tanah itulah yang membuat Kerajaan Majapahit mencatumkan pajak tanah untuk pemasukan negara. Hal ini ketentuan mengenai pemanfaatan tanah ke dalam aktivitas perundang-undangan Majapahit (Nagarakrtagama, rabya haft LXXXVIII).
Hal itu sebagaimana dikutip dari "Perpajakan Pada Masa Majapahit", dari Djoko Dwijanto, pada " 700 Tahun Majapahit(1293 - 1993) Suatu Bunga Rampai".
Di dalam perundang-undangan itu disebutkan bahwa tanah yang dimiliki hendaknya diolah secara intensif, sehingga dapat memberikan hasil yang banyak serta memberikan keuntungan. Sebaliknya jika tanah ditelantarkan, maka pemiliknya akan dikenai denda oleh raja.
Adanya ketentuan mengenai tanah itu dapat memberikan motivasi agar dinyatakan deng mengolah tanahnya secara intensif.
Pada gilirannya masa setelah memberikan keuntungan yang berlipat dapat berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan rakyat, kestabilan perekonomian rakyat dan kerajaan.
Baca Juga
tulis komentar anda