Mabuk Miras, Suami di Bengkulu Tega Hajar Istri hingga Babak Belur
Sabtu, 06 Juli 2024 - 11:25 WIB
BENGKULU SELATAN - Seorang suami di Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu beinisial SN (45) diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya RYH (41).
Terduga pelaku ini tega membenturkan kepala istri ke tiang rumah, memukulinya hingga mengalami luka lebam di bagian tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kanan. Tak hanya itu, pria 45 tahun itu juga mengancam akan membunuh istrinya dengan sebilah pisau.
Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut diperbuat ketika terduga pelaku pulang ke rumah dalam kondisi pengaruh alkohol atau minuman keras dan langsung memarahi korban.
”Korban mengalami luka lebam di bagian tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kanan,” kata Sarmadi kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024).
Terduga pelaku, berhasil ditangkap tim Totaici Polres Bengkulu Selatan, saat berada dirumahnya di Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, tanpa perlawanan.
Terduga pelaku disangkakan dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 44 (1), sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Terduga pelaku ini tega membenturkan kepala istri ke tiang rumah, memukulinya hingga mengalami luka lebam di bagian tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kanan. Tak hanya itu, pria 45 tahun itu juga mengancam akan membunuh istrinya dengan sebilah pisau.
Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut diperbuat ketika terduga pelaku pulang ke rumah dalam kondisi pengaruh alkohol atau minuman keras dan langsung memarahi korban.
”Korban mengalami luka lebam di bagian tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kanan,” kata Sarmadi kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024).
Terduga pelaku, berhasil ditangkap tim Totaici Polres Bengkulu Selatan, saat berada dirumahnya di Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, tanpa perlawanan.
Terduga pelaku disangkakan dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 44 (1), sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
(ams)
tulis komentar anda