DPO Korupsi Kredit Fiktif Ditangkap Kejati Jateng usai Lakalantas di Solo

Rabu, 19 Juni 2024 - 11:41 WIB
Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan (tengah – berpeci) memberikan keterangan pers di kantornya, Kota Semarang, Rabu (19/6/2024). Foto/Eka S/MPI
SEMARANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap seorang perempuan bernama Muljaningrum Widiastuti, DPO kasus korupsi kredit fiktif di PD. BPR BKK Kendal tahun anggaran 2013-2014.

Penangkapan unik ini terjadi setelah Muljaningrum mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Solo pada 31 Mei 2024. Identitasnya terungkap melalui data BPJS Kesehatan saat dia dirawat di RSUD Moewardi Solo.



"Dia mengalami patah tulang akibat kecelakaan dan dirawat di RSUD Moewardi Solo. Dari data BPJS Kesehatan, terdeteksi bahwa dia adalah DPO," ungkap Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan di Kantor Kejati Jateng, Rabu (19/6/2024).

Sebelum kecelakaan, Muljaningrum diketahui tidak menggunakan identitas aslinya dalam kehidupan sehari-hari. Namun, dia tidak sampai mengubah dokumen formalnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!