DPO Korupsi Kredit Fiktif Ditangkap Kejati Jateng usai Lakalantas di Solo

Rabu, 19 Juni 2024 - 11:41 WIB
Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan (tengah – berpeci) memberikan keterangan pers di kantornya, Kota Semarang, Rabu (19/6/2024). Foto/Eka S/MPI
SEMARANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap seorang perempuan bernama Muljaningrum Widiastuti, DPO kasus korupsi kredit fiktif di PD. BPR BKK Kendal tahun anggaran 2013-2014.

Penangkapan unik ini terjadi setelah Muljaningrum mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Solo pada 31 Mei 2024. Identitasnya terungkap melalui data BPJS Kesehatan saat dia dirawat di RSUD Moewardi Solo.

"Dia mengalami patah tulang akibat kecelakaan dan dirawat di RSUD Moewardi Solo. Dari data BPJS Kesehatan, terdeteksi bahwa dia adalah DPO," ungkap Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan di Kantor Kejati Jateng, Rabu (19/6/2024).

Sebelum kecelakaan, Muljaningrum diketahui tidak menggunakan identitas aslinya dalam kehidupan sehari-hari. Namun, dia tidak sampai mengubah dokumen formalnya.



Dalam kasus kredit fiktif di BKK Kendal, Muljaningrum masih berstatus sebagai saksi. Dia beberapa kali dipanggil oleh Kejari Kendal, namun tidak memenuhi panggilan hingga keberadaannya tidak diketahui.

Kejari Kendal kemudian meminta bantuan Kejati Jateng untuk mencari keberadaan Muljaningrum.

Setelah mendapat informasi tentang kecelakaan Muljaningrum, Sunarwan dan tim Intelijen Kejati Jateng segera menuju ke RSUD Moewardi Solo. Mereka menunggu hingga Muljaningrum pulih dan kemudian membawanya ke Kendal pada 10 Juni 2024.

Saat ini, kasus Muljaningrum masih ditangani oleh Kejari Kendal. Kakak kandungnya, Martiningrum Nugrohowati, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Selain Muljaningrum, Intelijen Kejati Jateng juga berhasil menangkap DPO lain bernama Mokhamad Zahli pada 5 Juni 2024 di Perumahan Bumi Sani Permai, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Zahli merupakan DPO kasus korupsi penyalahgunaan kas Sekretariat Daerah Rembang tahun anggaran 2005.

Akibat perbuatannya, Zahli merugikan negara sebesar Rp823.486.620. Dia telah dihukum oleh Mahkamah Agung RI dengan nomor putusan 1129/K/Pid.Sus 2009 tanggal 18 Februari 2010.

Sunarwan mengimbau kepada DPO lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. "Kami pasti akan berusaha mengamankan DPO tersebut, tinggal tunggu waktu saja," tandasnya.

Saat ini, Kejati Jateng masih memburu 75 DPO lain, terdiri dari 39 kasus pidana khusus dan 36 pidana umum. Mereka bekerja sama dengan kejaksaan negeri dan kejaksaan agung dalam proses pencarian DPO.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content