DPO Korupsi Kredit Fiktif Ditangkap Kejati Jateng usai Lakalantas di Solo
Rabu, 19 Juni 2024 - 11:41 WIB
SEMARANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap seorang perempuan bernama Muljaningrum Widiastuti, DPO kasus korupsi kredit fiktif di PD. BPR BKK Kendal tahun anggaran 2013-2014.
Penangkapan unik ini terjadi setelah Muljaningrum mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Solo pada 31 Mei 2024. Identitasnya terungkap melalui data BPJS Kesehatan saat dia dirawat di RSUD Moewardi Solo.
"Dia mengalami patah tulang akibat kecelakaan dan dirawat di RSUD Moewardi Solo. Dari data BPJS Kesehatan, terdeteksi bahwa dia adalah DPO," ungkap Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan di Kantor Kejati Jateng, Rabu (19/6/2024).
Sebelum kecelakaan, Muljaningrum diketahui tidak menggunakan identitas aslinya dalam kehidupan sehari-hari. Namun, dia tidak sampai mengubah dokumen formalnya.
Dalam kasus kredit fiktif di BKK Kendal, Muljaningrum masih berstatus sebagai saksi. Dia beberapa kali dipanggil oleh Kejari Kendal, namun tidak memenuhi panggilan hingga keberadaannya tidak diketahui.
Kejari Kendal kemudian meminta bantuan Kejati Jateng untuk mencari keberadaan Muljaningrum.
Setelah mendapat informasi tentang kecelakaan Muljaningrum, Sunarwan dan tim Intelijen Kejati Jateng segera menuju ke RSUD Moewardi Solo. Mereka menunggu hingga Muljaningrum pulih dan kemudian membawanya ke Kendal pada 10 Juni 2024.
Saat ini, kasus Muljaningrum masih ditangani oleh Kejari Kendal. Kakak kandungnya, Martiningrum Nugrohowati, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penangkapan unik ini terjadi setelah Muljaningrum mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Solo pada 31 Mei 2024. Identitasnya terungkap melalui data BPJS Kesehatan saat dia dirawat di RSUD Moewardi Solo.
"Dia mengalami patah tulang akibat kecelakaan dan dirawat di RSUD Moewardi Solo. Dari data BPJS Kesehatan, terdeteksi bahwa dia adalah DPO," ungkap Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan di Kantor Kejati Jateng, Rabu (19/6/2024).
Sebelum kecelakaan, Muljaningrum diketahui tidak menggunakan identitas aslinya dalam kehidupan sehari-hari. Namun, dia tidak sampai mengubah dokumen formalnya.
Dalam kasus kredit fiktif di BKK Kendal, Muljaningrum masih berstatus sebagai saksi. Dia beberapa kali dipanggil oleh Kejari Kendal, namun tidak memenuhi panggilan hingga keberadaannya tidak diketahui.
Kejari Kendal kemudian meminta bantuan Kejati Jateng untuk mencari keberadaan Muljaningrum.
Setelah mendapat informasi tentang kecelakaan Muljaningrum, Sunarwan dan tim Intelijen Kejati Jateng segera menuju ke RSUD Moewardi Solo. Mereka menunggu hingga Muljaningrum pulih dan kemudian membawanya ke Kendal pada 10 Juni 2024.
Saat ini, kasus Muljaningrum masih ditangani oleh Kejari Kendal. Kakak kandungnya, Martiningrum Nugrohowati, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Lihat Juga :
tulis komentar anda