DPO Korupsi Kredit Fiktif Ditangkap Kejati Jateng usai Lakalantas di Solo
Rabu, 19 Juni 2024 - 11:41 WIB
Selain Muljaningrum, Intelijen Kejati Jateng juga berhasil menangkap DPO lain bernama Mokhamad Zahli pada 5 Juni 2024 di Perumahan Bumi Sani Permai, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Zahli merupakan DPO kasus korupsi penyalahgunaan kas Sekretariat Daerah Rembang tahun anggaran 2005.
Akibat perbuatannya, Zahli merugikan negara sebesar Rp823.486.620. Dia telah dihukum oleh Mahkamah Agung RI dengan nomor putusan 1129/K/Pid.Sus 2009 tanggal 18 Februari 2010.
Sunarwan mengimbau kepada DPO lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. "Kami pasti akan berusaha mengamankan DPO tersebut, tinggal tunggu waktu saja," tandasnya.
Saat ini, Kejati Jateng masih memburu 75 DPO lain, terdiri dari 39 kasus pidana khusus dan 36 pidana umum. Mereka bekerja sama dengan kejaksaan negeri dan kejaksaan agung dalam proses pencarian DPO.
Akibat perbuatannya, Zahli merugikan negara sebesar Rp823.486.620. Dia telah dihukum oleh Mahkamah Agung RI dengan nomor putusan 1129/K/Pid.Sus 2009 tanggal 18 Februari 2010.
Sunarwan mengimbau kepada DPO lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. "Kami pasti akan berusaha mengamankan DPO tersebut, tinggal tunggu waktu saja," tandasnya.
Saat ini, Kejati Jateng masih memburu 75 DPO lain, terdiri dari 39 kasus pidana khusus dan 36 pidana umum. Mereka bekerja sama dengan kejaksaan negeri dan kejaksaan agung dalam proses pencarian DPO.
(hri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda