Tim Kuasa Hukum Pegi Perong Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Kamis, 13 Juni 2024 - 19:52 WIB
BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Permohonan ini disampaikan pada Kamis (13/6/2024) di Mapolda Jabar, Bandung.
Teti, salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi, menyatakan bahwa permohonan penangguhan diajukan setelah menerima surat perpanjangan penahanan dari penyidik Polda Jabar pada hari sebelumnya.
"Kemarin sudah kami sampaikan, karena kami sudah menerima (penangguhan penahanan) dan hari ini kita masukkan (pengajuan penangguhan penahanan)," ujar Teti.
Proses ini masih memerlukan disposisi pimpinan untuk dapat dilanjutkan. "Kita menanti saja, karena harus ada disposisi pimpinan katanya, jadi kita menunggu. Tadi hanya memasukkan surat permohonan, kami juga masih menunggu berapa lama," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar telah memperpanjang masa penahanan Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa penahanan diperpanjang sambil menunggu proses pemeriksaan yang masih berlangsung.
"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak kejaksaan dan pengadilan. Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS dan pemeriksaan tambahan terhadap PS masih berlangsung," kata Jules.
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi dijadwalkan akan digelar pada 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung. Proses hukum terhadap Pegi Setiawan terus berlanjut dengan berbagai upaya yang dilakukan tim kuasa hukum untuk memperoleh penangguhan penahanan.
Teti, salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi, menyatakan bahwa permohonan penangguhan diajukan setelah menerima surat perpanjangan penahanan dari penyidik Polda Jabar pada hari sebelumnya.
"Kemarin sudah kami sampaikan, karena kami sudah menerima (penangguhan penahanan) dan hari ini kita masukkan (pengajuan penangguhan penahanan)," ujar Teti.
Proses ini masih memerlukan disposisi pimpinan untuk dapat dilanjutkan. "Kita menanti saja, karena harus ada disposisi pimpinan katanya, jadi kita menunggu. Tadi hanya memasukkan surat permohonan, kami juga masih menunggu berapa lama," tambahnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar telah memperpanjang masa penahanan Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa penahanan diperpanjang sambil menunggu proses pemeriksaan yang masih berlangsung.
"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak kejaksaan dan pengadilan. Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS dan pemeriksaan tambahan terhadap PS masih berlangsung," kata Jules.
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi dijadwalkan akan digelar pada 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung. Proses hukum terhadap Pegi Setiawan terus berlanjut dengan berbagai upaya yang dilakukan tim kuasa hukum untuk memperoleh penangguhan penahanan.
(hri)
tulis komentar anda