22 Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Praperadilan Pegi Perong Tersangka Kasus Vina Cirebon

Selasa, 11 Juni 2024 - 17:33 WIB
loading...
22 Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Praperadilan Pegi Perong Tersangka Kasus Vina Cirebon
Sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan Pegi Setiawan (Pegi Perong) sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan Pegi Setiawan (Pegi Perong) sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan M Rizky Rudiana (Eky).

Praperadilan karena dinilai tidak cukup bukti itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/6/2024).


Termohon atau tergugat dalam praperadilan itu adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

"Sore hari ini kami memasukkan permohonan praperadilan. Tadi sudah diterima dan terdaftar, baik permohonannya dan surat kuasa," kata Muchtar Effendy, kuasa hukum Pegi Setiawan kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).



Sejak awal, ujar Muchtar, penetapan tersangka terhadap Pegi tanpa dasar jelas. Muchtar mencontohkan saat konferensi pers, penyidik tidak menunjukkan bukti kuat terkait tuduhan terhadap Pegi sebagai otak pembunuhan berencana yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 di Cirebon.

"Kami lihat saat konferensi pers pertama, tidak ada bukti mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami (Pegi Setiawan)," ujar Muchtar.



Bahkan, tutur dia, sejak 2016 pun, Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil atau diperiksa polisi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Setelah 8 tahun berlalu, tiba-tiba Pegi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Menurut Muchtar, polisi tidak diperbolehkan menetapkan tersangka kepada seseorang tanpa pemeriksaan terlebih dulu. Karena itu, Pegi melalui kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1401 seconds (0.1#10.140)
pixels