Terpidana Korupsi Dana Hibah PMI Bebas dari Lapas Sukamiskin
Selasa, 18 Agustus 2020 - 12:34 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
BANDUNG - Nadi Sastrakusuma, mantan Ketua PMI Kota Bandung, terpidana korupsi dana hibah PMI Kota Bandung tahun anggaran 2016, bebas murni setelah mendapat remisi di HUT Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2020).
Nadi Sastrakusuma yang divonis bersalah dan dipidana penjara selama 4 tahun, bebas dari Lapas Sukamiskin , Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
Selain mendekam di penjara selama 4 tahun, Nadi juga wajib mengganti kerugian negara Rp181 juta. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), seperti diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Narapidana lain binaan Lapas Sukamiskin yang juga menghirup udara bebas adalah, Ahim bin Eunui, terpidana kasus pembunuhan di Kabupaten Bandung. Dia divonis bersalah dan dipenjara selama 8 tahun.
"Ada dua terpidana di Lapas Sukamiskin Bandung yang bebas setelah mendapat remisi umum II bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2020)," kata Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Thurman Hutapea dihubungi wartawan melalui ponsel, Selasa (18/8/2020).
Thurman mengemukakan, sejumlah narapidana korupsi juga mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman umum pada Hari Kemerdekaan. Namun remisi yang diterima belum membuat mereka bebas.
Nadi Sastrakusuma yang divonis bersalah dan dipidana penjara selama 4 tahun, bebas dari Lapas Sukamiskin , Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
Selain mendekam di penjara selama 4 tahun, Nadi juga wajib mengganti kerugian negara Rp181 juta. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), seperti diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Narapidana lain binaan Lapas Sukamiskin yang juga menghirup udara bebas adalah, Ahim bin Eunui, terpidana kasus pembunuhan di Kabupaten Bandung. Dia divonis bersalah dan dipenjara selama 8 tahun.
"Ada dua terpidana di Lapas Sukamiskin Bandung yang bebas setelah mendapat remisi umum II bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2020)," kata Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Thurman Hutapea dihubungi wartawan melalui ponsel, Selasa (18/8/2020).
Thurman mengemukakan, sejumlah narapidana korupsi juga mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman umum pada Hari Kemerdekaan. Namun remisi yang diterima belum membuat mereka bebas.
Lihat Juga :