Terpidana Korupsi Dana Hibah PMI Bebas dari Lapas Sukamiskin
Selasa, 18 Agustus 2020 - 12:34 WIB
BANDUNG - Nadi Sastrakusuma, mantan Ketua PMI Kota Bandung, terpidana korupsi dana hibah PMI Kota Bandung tahun anggaran 2016, bebas murni setelah mendapat remisi di HUT Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2020).
Nadi Sastrakusuma yang divonis bersalah dan dipidana penjara selama 4 tahun, bebas dari Lapas Sukamiskin , Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
Selain mendekam di penjara selama 4 tahun, Nadi juga wajib mengganti kerugian negara Rp181 juta. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), seperti diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Narapidana lain binaan Lapas Sukamiskin yang juga menghirup udara bebas adalah, Ahim bin Eunui, terpidana kasus pembunuhan di Kabupaten Bandung. Dia divonis bersalah dan dipenjara selama 8 tahun.
"Ada dua terpidana di Lapas Sukamiskin Bandung yang bebas setelah mendapat remisi umum II bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2020)," kata Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Thurman Hutapea dihubungi wartawan melalui ponsel, Selasa (18/8/2020).
Thurman mengemukakan, sejumlah narapidana korupsi juga mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman umum pada Hari Kemerdekaan. Namun remisi yang diterima belum membuat mereka bebas.
"Napi korupsi yang mendapat remisi antara lain, mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Soleiman Montesqiue dan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Mulya Hasjmy. Keduanya mendapat remisi 6 bulan," ujar Thurman. (Baca juga: Hilang Kendali saat Menyalip, Pikap Tabrak Bus di Nagreg, Sopir Tewas Terjepit)
Kemudian, mantan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono mendapat remisi 4 bulan. Lalu, pembobol BNI Tjulang Stefanus Yawoga remisi 5 bulan dan pembobol BRI Hartono Tjahjadjaja mendapat remisi 2 bulan.
Diketahui, bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan RI, ratusan napi yang menghuni 33 lembaga pemasyarakatan (lapas)/rumah tahanan negara (rutan) di Jabar, mendapatkan remisi. (Baca juga: 2 Geng Motor Bentrok, 1 Orang Luka Parah Disabet Samurai)
Puluhan napi di antaranya bebas murni. Khusus di lapas dan rutan wilayah Bandung Raya (Kota/Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Cimahi) sebanyak 13 napi bebas murni.
Nadi Sastrakusuma yang divonis bersalah dan dipidana penjara selama 4 tahun, bebas dari Lapas Sukamiskin , Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
Selain mendekam di penjara selama 4 tahun, Nadi juga wajib mengganti kerugian negara Rp181 juta. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), seperti diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Narapidana lain binaan Lapas Sukamiskin yang juga menghirup udara bebas adalah, Ahim bin Eunui, terpidana kasus pembunuhan di Kabupaten Bandung. Dia divonis bersalah dan dipenjara selama 8 tahun.
"Ada dua terpidana di Lapas Sukamiskin Bandung yang bebas setelah mendapat remisi umum II bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2020)," kata Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Thurman Hutapea dihubungi wartawan melalui ponsel, Selasa (18/8/2020).
Thurman mengemukakan, sejumlah narapidana korupsi juga mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman umum pada Hari Kemerdekaan. Namun remisi yang diterima belum membuat mereka bebas.
"Napi korupsi yang mendapat remisi antara lain, mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Soleiman Montesqiue dan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Mulya Hasjmy. Keduanya mendapat remisi 6 bulan," ujar Thurman. (Baca juga: Hilang Kendali saat Menyalip, Pikap Tabrak Bus di Nagreg, Sopir Tewas Terjepit)
Kemudian, mantan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono mendapat remisi 4 bulan. Lalu, pembobol BNI Tjulang Stefanus Yawoga remisi 5 bulan dan pembobol BRI Hartono Tjahjadjaja mendapat remisi 2 bulan.
Diketahui, bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan RI, ratusan napi yang menghuni 33 lembaga pemasyarakatan (lapas)/rumah tahanan negara (rutan) di Jabar, mendapatkan remisi. (Baca juga: 2 Geng Motor Bentrok, 1 Orang Luka Parah Disabet Samurai)
Puluhan napi di antaranya bebas murni. Khusus di lapas dan rutan wilayah Bandung Raya (Kota/Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Cimahi) sebanyak 13 napi bebas murni.
(boy)
Lihat Juga :
tulis komentar anda