Terpidana Korupsi Dana Hibah PMI Bebas dari Lapas Sukamiskin

Selasa, 18 Agustus 2020 - 12:34 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
BANDUNG - Nadi Sastrakusuma, mantan Ketua PMI Kota Bandung, terpidana korupsi dana hibah PMI Kota Bandung tahun anggaran 2016, bebas murni setelah mendapat remisi di HUT Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2020).

Nadi Sastrakusuma yang divonis bersalah dan dipidana penjara selama 4 tahun, bebas dari Lapas Sukamiskin , Jalan AH Nasution, Kota Bandung.



Selain mendekam di penjara selama 4 tahun, Nadi juga wajib mengganti kerugian negara Rp181 juta. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), seperti diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Narapidana lain binaan Lapas Sukamiskin yang juga menghirup udara bebas adalah, Ahim bin Eunui, terpidana kasus pembunuhan di Kabupaten Bandung. Dia divonis bersalah dan dipenjara selama 8 tahun.

"Ada dua terpidana di Lapas Sukamiskin Bandung yang bebas setelah mendapat remisi umum II bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2020)," kata Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Thurman Hutapea dihubungi wartawan melalui ponsel, Selasa (18/8/2020).

Thurman mengemukakan, sejumlah narapidana korupsi juga mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman umum pada Hari Kemerdekaan. Namun remisi yang diterima belum membuat mereka bebas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!