Terungkap! Konten Elpiji 3 Kg Seharga Rp70 Ribu di Sedayu Kendal Hoaks
Minggu, 14 April 2024 - 19:07 WIB
KENDAL - Sebuah akun instagram di Kendal, Jawa Tengah beberapa waktu lalu memposting konten gas elpiji 3 Kg seharga Rp70.000 di Desa Sedayu, Kecamatan Gemuh.
Postingan tersebut sontak meresahkan masyarakat dan membuat kegaduhan pada saat perayaan Idulfitri 2024.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui berawal dari potongan postingan status akun Facebook. Selain itu, alamat penjual gas yang disebutkan dalam postingan (sebelah balai desa) adalah warung yang tidak menjual gas elpiji.
Justru hanya ada satu warung makan yang juga menjual gas elpiji melon secara eceran di seharga Rp23 ribu pada waktu awal puasa, dan di harga Rp25 ribu mulai pertengahan puasa hingga hari ini.
Salah satu warga Desa Sedayu, Sopiyanto menyatakan hanya ada 1 pangkalan gas elpiji di Desa Sedayu. Pangkalan tersebut pernah menjual gas elpiji 3 Kg seharga Rp70rb.
Terpisah, pengamat hukum Fajar Trio menanggapi dugaan penyebaran hoaks yang diduga dilakukan oleh salah satu akun Facebook tersebut.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus melakukan tindakan karena apa yang dilakukan akun media sosial tersebut dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Postingan tersebut sontak meresahkan masyarakat dan membuat kegaduhan pada saat perayaan Idulfitri 2024.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui berawal dari potongan postingan status akun Facebook. Selain itu, alamat penjual gas yang disebutkan dalam postingan (sebelah balai desa) adalah warung yang tidak menjual gas elpiji.
Justru hanya ada satu warung makan yang juga menjual gas elpiji melon secara eceran di seharga Rp23 ribu pada waktu awal puasa, dan di harga Rp25 ribu mulai pertengahan puasa hingga hari ini.
Salah satu warga Desa Sedayu, Sopiyanto menyatakan hanya ada 1 pangkalan gas elpiji di Desa Sedayu. Pangkalan tersebut pernah menjual gas elpiji 3 Kg seharga Rp70rb.
Terpisah, pengamat hukum Fajar Trio menanggapi dugaan penyebaran hoaks yang diduga dilakukan oleh salah satu akun Facebook tersebut.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus melakukan tindakan karena apa yang dilakukan akun media sosial tersebut dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
tulis komentar anda