Ayah Tiri Berulang Kali Lakukan KDRT, Bocah 4 Tahun Meninggal Akibat Luka Dalam

Minggu, 07 April 2024 - 16:13 WIB
Kusworo mengungkapkan bahwa korban meninggal karena cedera pada usus 12 jarinya akibat pukulan dari tersangka.

“Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal karena cedera pada usus 12 jarinya akibat pukulan dari tersangka hingga korban tidak bisa makan dan muntah-muntah hingga kemudian meninggal dunia,” katanya.

Kusworo menambahkan bahwa ini bukan kejadian pertama kali, dengan tersangka sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap korban dan kedua anaknya yang lain.



"Sudah ada beberapa kali sebelumnya di mana tersangka melakukan penganiayaan baik itu kepada korban atau kepada anaknya yang lain," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan undang-undang KDRT, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,” pungkasnya.
(wib)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content