Ayah Tiri Berulang Kali Lakukan KDRT, Bocah 4 Tahun Meninggal Akibat Luka Dalam
loading...
A
A
A
BANDUNG - Mulyadi alias Ujang alias Ubro (31), ayah tiri kejam pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) terhadap anaknya berinisial BTM (4) hingga meninggal ditangkap Satreskrim Polresta Bandung .
Penangkapan Mulyadi ini berawal dari adanya laporan ibu korban yang bernama Yuni Trisnawati ke kantor polisi terkait adanya KDRT yang dilakukan tersangka.
“Dalam waktu 1 x 24 jam, Polresta Bandung menangkap Mulyadi alias Ujang alias Ubro ayah tiri yang lakukan kekerasan kepada anaknya hingga meninggal,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam konferensi pers di Pos Terpadu Cileunyi, Minggu (7/4/2024).
Kusworo menjelaskan awal mula kejadian itu saat ibu korban melaporkan kasus tersebut pada tanggal 5 April, meskipun kejadian terjadi pada tanggal 4 April 2024.
“Awalnya pada 4 April 2024, anak tersebut terlibat pertengkaran dengan saudaranya. Mereka tiga bersaudara. Ayah tirinya yang baru menikah sekitar 4 sampai 5 bulan dengan ibu korban, merasa terganggu dengan pertengkaran mereka,” jelasnya.
Mendengar keributan itu, tersangka langsung emosi dan memukul korban di perutnya, hingga korban terjatuh dan muntah-muntah. “Pelaku memukul korban di ulu hati hingga korban terjatuh dan muntah hingga tidak bisa makan," katanya.
Mengetahu hal itu, ibu korban pun menyuruh untuk istrahat, dan setelah istirahat mencoba memberi makan kembali namun korban kembali muntah.
“Korban tidak bisa makan, tersangka kembali marah dan memukulnya di keningnya. Korban terjatuh dan kepala belakangnya terbentur tembok,” terangnya.
Kusworo mengungkapkan bahwa korban meninggal karena cedera pada usus 12 jarinya akibat pukulan dari tersangka.
“Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal karena cedera pada usus 12 jarinya akibat pukulan dari tersangka hingga korban tidak bisa makan dan muntah-muntah hingga kemudian meninggal dunia,” katanya.
Kusworo menambahkan bahwa ini bukan kejadian pertama kali, dengan tersangka sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap korban dan kedua anaknya yang lain.
"Sudah ada beberapa kali sebelumnya di mana tersangka melakukan penganiayaan baik itu kepada korban atau kepada anaknya yang lain," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan undang-undang KDRT, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,” pungkasnya.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
Penangkapan Mulyadi ini berawal dari adanya laporan ibu korban yang bernama Yuni Trisnawati ke kantor polisi terkait adanya KDRT yang dilakukan tersangka.
“Dalam waktu 1 x 24 jam, Polresta Bandung menangkap Mulyadi alias Ujang alias Ubro ayah tiri yang lakukan kekerasan kepada anaknya hingga meninggal,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam konferensi pers di Pos Terpadu Cileunyi, Minggu (7/4/2024).
Kusworo menjelaskan awal mula kejadian itu saat ibu korban melaporkan kasus tersebut pada tanggal 5 April, meskipun kejadian terjadi pada tanggal 4 April 2024.
“Awalnya pada 4 April 2024, anak tersebut terlibat pertengkaran dengan saudaranya. Mereka tiga bersaudara. Ayah tirinya yang baru menikah sekitar 4 sampai 5 bulan dengan ibu korban, merasa terganggu dengan pertengkaran mereka,” jelasnya.
Mendengar keributan itu, tersangka langsung emosi dan memukul korban di perutnya, hingga korban terjatuh dan muntah-muntah. “Pelaku memukul korban di ulu hati hingga korban terjatuh dan muntah hingga tidak bisa makan," katanya.
Mengetahu hal itu, ibu korban pun menyuruh untuk istrahat, dan setelah istirahat mencoba memberi makan kembali namun korban kembali muntah.
“Korban tidak bisa makan, tersangka kembali marah dan memukulnya di keningnya. Korban terjatuh dan kepala belakangnya terbentur tembok,” terangnya.
Kusworo mengungkapkan bahwa korban meninggal karena cedera pada usus 12 jarinya akibat pukulan dari tersangka.
“Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal karena cedera pada usus 12 jarinya akibat pukulan dari tersangka hingga korban tidak bisa makan dan muntah-muntah hingga kemudian meninggal dunia,” katanya.
Kusworo menambahkan bahwa ini bukan kejadian pertama kali, dengan tersangka sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap korban dan kedua anaknya yang lain.
"Sudah ada beberapa kali sebelumnya di mana tersangka melakukan penganiayaan baik itu kepada korban atau kepada anaknya yang lain," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan undang-undang KDRT, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,” pungkasnya.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
(wib)