Camat Perintahkan SK Pemberhentian 16 Parades Dibatalkan
Jum'at, 01 Mei 2020 - 07:36 WIB
Senada, Kabag Hukum Setdakab Rahmad Sirait mengatakan tidak ada celah bagi Kades memberhentikan parades terlebih telah ada SE Bupati yang melarang Kades melakukan penggantian parades dalam situasi darurat Covid-19.
Pada tanggapannya, Sarianto Damanik yang merupakan satu dari 7 anggota Komisi 1 yang hadir justru menyesalkan diabaikannya kesepakatan yang telah dibuat bahwa Kades harus membatalkan SK pemberhentian namun tidak dilaksanakan.
"Kenapa harus ke Komisi 1. Turunkan saja sanksi kepada Kades yang tidak patuh. Saya minta Pemkab tegas dalam hal ini agar tidak terulang lagi di desa yang lain," ucap Sarianto.
Tanggapan lain diberikan anggota Komisi 1 lainnya, Citra Muliadi Bangun. Politisi PKS tersebut mengingatkan, apa yang sudah diberlakukan dengan desa sebelumnya. Citra minta Kades mengembalikan jabatan parades yang diberhentikan. "Kembalikan SK mereka seperti semula," tegas Citra.
Sama halnya anggota Komisi 1 DPRD Batubara, Usman Yatim. Menurutnya Permendagri No 67 tahun 2017 merupakan regulasi hukum tentang pengangkatan dan pemberhentian parades. "Jalankan prosesnya sesuai mekanisme, peraturan itu tidak bisa tawar-tawar", tegas Usman.
Pada kesimpulan RDP, Ketua Komisi 1 Azhar Amri mintasemua pihak duduk bersama membicarakan masalah penggantian parades. "Kalau sudah ada kesepakatan sebelumnya untuk membatalkan SK, kenapa tidak dilaksanakan," ujar Azhar.
Uniknya, apakah karena tidak paham tentang mekanisne penggantian parades, Kades Sei Simujur Sutimin tetap kukuh pada pendiriannya karena menganggap penggantian tersebut sudah diperbolehkan sesuai SE Bupati.
Kemudian, Kades yang mendapat sorakan dari masyarakat yang hadir sesumbar berucap penggantian parades adalah hak prerogatif Kades.
"Saya melaksanakan penggantian mengacu SE Bupati yang memperbolehkan setelah 3 bulan dilantik sebagai Kades. Setelah 3 bulan saya laksanakan penggantian seperti yang saya rencanakan," ucapnya sehingga mendapat teguran dari Ketua Komisi 1 yang memimpin RDP.
"Pak Kades, batas usia yang bapak sebut 20-42 tahun itu untuk pengangkatan parades, bukan pemberhentian. Kalau pemberhentian usia parades sudah genap 60 tahun," tegas Azhar Amri meluruskan.
Pada tanggapannya, Sarianto Damanik yang merupakan satu dari 7 anggota Komisi 1 yang hadir justru menyesalkan diabaikannya kesepakatan yang telah dibuat bahwa Kades harus membatalkan SK pemberhentian namun tidak dilaksanakan.
"Kenapa harus ke Komisi 1. Turunkan saja sanksi kepada Kades yang tidak patuh. Saya minta Pemkab tegas dalam hal ini agar tidak terulang lagi di desa yang lain," ucap Sarianto.
Tanggapan lain diberikan anggota Komisi 1 lainnya, Citra Muliadi Bangun. Politisi PKS tersebut mengingatkan, apa yang sudah diberlakukan dengan desa sebelumnya. Citra minta Kades mengembalikan jabatan parades yang diberhentikan. "Kembalikan SK mereka seperti semula," tegas Citra.
Sama halnya anggota Komisi 1 DPRD Batubara, Usman Yatim. Menurutnya Permendagri No 67 tahun 2017 merupakan regulasi hukum tentang pengangkatan dan pemberhentian parades. "Jalankan prosesnya sesuai mekanisme, peraturan itu tidak bisa tawar-tawar", tegas Usman.
Pada kesimpulan RDP, Ketua Komisi 1 Azhar Amri mintasemua pihak duduk bersama membicarakan masalah penggantian parades. "Kalau sudah ada kesepakatan sebelumnya untuk membatalkan SK, kenapa tidak dilaksanakan," ujar Azhar.
Uniknya, apakah karena tidak paham tentang mekanisne penggantian parades, Kades Sei Simujur Sutimin tetap kukuh pada pendiriannya karena menganggap penggantian tersebut sudah diperbolehkan sesuai SE Bupati.
Kemudian, Kades yang mendapat sorakan dari masyarakat yang hadir sesumbar berucap penggantian parades adalah hak prerogatif Kades.
"Saya melaksanakan penggantian mengacu SE Bupati yang memperbolehkan setelah 3 bulan dilantik sebagai Kades. Setelah 3 bulan saya laksanakan penggantian seperti yang saya rencanakan," ucapnya sehingga mendapat teguran dari Ketua Komisi 1 yang memimpin RDP.
"Pak Kades, batas usia yang bapak sebut 20-42 tahun itu untuk pengangkatan parades, bukan pemberhentian. Kalau pemberhentian usia parades sudah genap 60 tahun," tegas Azhar Amri meluruskan.
tulis komentar anda