Sindikat Pengedar Obat Terlarang di Banten Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Butir Pil Koplo
Jum'at, 15 Maret 2024 - 16:00 WIB
Kemudian Tim yang dipimpin Kasatnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan bergerak ke Tegal sembari membawa tersangka ZU untuk menunjukkan tempat persembunyian tersangka RS.
"Tersangka RS yang disebut sebagai perantara ini berhasil diamankan bersama tersangka NZ di rumahnya yang juga dijadikan tempat usaha," kata alumnus Akpol 2005 ini.
Dalam penggeledahan, Tim Satresnarkoba menemukan tumpukan dus yang ternyata berisi ratusan ribu pil koplo berbagai jenis dan merek. Tersangka RS dan NZ selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ada sebanyak 393.997 butir obat keras berbagai merek yang diamankan, di antaranya pil hexymer sebanyak 217.140 butir, tramadol sebanyak 30.152 butir, DMP 109.281 butir, merk YY 47.124 butir serta trihexyphenidyl sebanyak 300 butir. Obat-obat jenis ini tidak sembarang dijual bebas," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, teras RS mengaku masih memiliki sabu-sabu, namun barang haram tersebut dipegang tersangka RF warga Kronjo, Kabupaten Tangerang. “Tersangka RF diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 32,88 gram," ungkapnya.
Atas perbuatannya ke 4 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
"Tersangka RS yang disebut sebagai perantara ini berhasil diamankan bersama tersangka NZ di rumahnya yang juga dijadikan tempat usaha," kata alumnus Akpol 2005 ini.
Dalam penggeledahan, Tim Satresnarkoba menemukan tumpukan dus yang ternyata berisi ratusan ribu pil koplo berbagai jenis dan merek. Tersangka RS dan NZ selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ada sebanyak 393.997 butir obat keras berbagai merek yang diamankan, di antaranya pil hexymer sebanyak 217.140 butir, tramadol sebanyak 30.152 butir, DMP 109.281 butir, merk YY 47.124 butir serta trihexyphenidyl sebanyak 300 butir. Obat-obat jenis ini tidak sembarang dijual bebas," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, teras RS mengaku masih memiliki sabu-sabu, namun barang haram tersebut dipegang tersangka RF warga Kronjo, Kabupaten Tangerang. “Tersangka RF diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 32,88 gram," ungkapnya.
Atas perbuatannya ke 4 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
(wib)
tulis komentar anda