Sindikat Pengedar Obat Terlarang di Banten Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Butir Pil Koplo

Jum'at, 15 Maret 2024 - 16:00 WIB
loading...
Sindikat Pengedar Obat...
Satnarkoba Polres Serang berhasil membongkar sindikat peredaran obat keras daftar G alias pil Koplo lintas provinsi, Jumat (15/3/2024). Foto/Istimewa
A A A
SERANG - Satnarkoba Polres Serang membongkar sindikat peredaran obat keras daftar G alias pil Koplo lintas provinsi, Jumat (15/3/2024). Sebanyak 34 gram sabu-sabu dan 393.997 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer disita dari sebuah lokasi di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Petugas menangkap 5 tersangka, berinisial MS (25), RF (34), ZU (36), RN (30) dan NZ (30). Mereka semua merupakan warga Serang, Tangerang, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengungkapkan kasus ini terbongkar berawal dari pengembangan kasus 2 paket sabu-sabu dengan berat 1 gram yang diungkap oleh tim Satnarkoba. Sabu-sabu itu diamankan dari tangan MS.



Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa paket sabu-sabu itu berasal dari salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Tangerang berinisial R.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap R, ternyata rentetannya meluas. R menyebut 2 paket sabu-sabu yang dijual ke MS berasal dari V dan AH yang juga warga binaan,"kata Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko dalam keterangannya, Jumat (15/3/2024).

Atas dasar itu, lanjut Candra, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik R. Diketahui transaksi pembelian dengan seseorang yang berdomisili di Jember, Jawa Timur dan Tegal, Jawa Tengah.

“Setibanya di lokasi polisi tersangka ZU. Dalam pemeriksaan ZU mengaku membeli sabu-sabu melalui perantara RS yang tinggal di daerah Tegal, Jawa Tengah,” katanya.



Kemudian Tim yang dipimpin Kasatnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan bergerak ke Tegal sembari membawa tersangka ZU untuk menunjukkan tempat persembunyian tersangka RS.

"Tersangka RS yang disebut sebagai perantara ini berhasil diamankan bersama tersangka NZ di rumahnya yang juga dijadikan tempat usaha," kata alumnus Akpol 2005 ini.

Dalam penggeledahan, Tim Satresnarkoba menemukan tumpukan dus yang ternyata berisi ratusan ribu pil koplo berbagai jenis dan merek. Tersangka RS dan NZ selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ada sebanyak 393.997 butir obat keras berbagai merek yang diamankan, di antaranya pil hexymer sebanyak 217.140 butir, tramadol sebanyak 30.152 butir, DMP 109.281 butir, merk YY 47.124 butir serta trihexyphenidyl sebanyak 300 butir. Obat-obat jenis ini tidak sembarang dijual bebas," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, teras RS mengaku masih memiliki sabu-sabu, namun barang haram tersebut dipegang tersangka RF warga Kronjo, Kabupaten Tangerang. “Tersangka RF diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 32,88 gram," ungkapnya.

Atas perbuatannya ke 4 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2038 seconds (0.1#10.140)