Sindikat Pengedar Obat Terlarang di Banten Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Butir Pil Koplo

Jum'at, 15 Maret 2024 - 16:00 WIB
Satnarkoba Polres Serang berhasil membongkar sindikat peredaran obat keras daftar G alias pil Koplo lintas provinsi, Jumat (15/3/2024). Foto/Istimewa
SERANG - Satnarkoba Polres Serang membongkar sindikat peredaran obat keras daftar G alias pil Koplo lintas provinsi, Jumat (15/3/2024). Sebanyak 34 gram sabu-sabu dan 393.997 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer disita dari sebuah lokasi di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Petugas menangkap 5 tersangka, berinisial MS (25), RF (34), ZU (36), RN (30) dan NZ (30). Mereka semua merupakan warga Serang, Tangerang, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengungkapkan kasus ini terbongkar berawal dari pengembangan kasus 2 paket sabu-sabu dengan berat 1 gram yang diungkap oleh tim Satnarkoba. Sabu-sabu itu diamankan dari tangan MS.





Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa paket sabu-sabu itu berasal dari salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Tangerang berinisial R.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap R, ternyata rentetannya meluas. R menyebut 2 paket sabu-sabu yang dijual ke MS berasal dari V dan AH yang juga warga binaan,"kata Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko dalam keterangannya, Jumat (15/3/2024).

Atas dasar itu, lanjut Candra, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik R. Diketahui transaksi pembelian dengan seseorang yang berdomisili di Jember, Jawa Timur dan Tegal, Jawa Tengah.

“Setibanya di lokasi polisi tersangka ZU. Dalam pemeriksaan ZU mengaku membeli sabu-sabu melalui perantara RS yang tinggal di daerah Tegal, Jawa Tengah,” katanya.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content