Massa Geruduk KPU hingga DPRD Sulsel, Tuntut Pilpres Ulang karena Sarat Kecurangan
Jum'at, 01 Maret 2024 - 21:28 WIB
MAKASSAR - Ratusan warga yang mengatasnamakan diri Forum Rakyat Sulawesi Selatan Menggugat (FORSUM) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Bawaslu dan DPRD Sulsel di Makassar, Jumat (1/3/2024).
Mereka menuntut agar pemilihan ulang Presiden dan Wakil Presiden, karena menilai Pilpres 14 Februari 2024 lalu sarat dengan banyak kecurangan.
Dari pantauan di depan Kantor KPU Sulsel, sejumlah peserta aksi silih berganti menyampaikan orasi politiknya.
Jenderal Lapangan Aksi, Irzan menegaskan, hadirnya aplikasi Sirekap telah menimbulkan masalah yang mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu 2024.
"Perhitungan suara yang disajikan KPU melalui aplikasi Sirekap yang kemudian menimbulkan polemik bahwa server SIREKAP sudah disusupkan program pengaturan skor jauh sebelum hari pencoblosan," tegasnya.
Komisioner KPU Sulsel, Marzuki Kadir yang menerima para pengunjuk rasa menjelaskan bahwa pihaknya hanya berpatokan pada hasil rekapan berjenjang yang dimulai dari TPS hingga rekapitulasi di KPU.
"Sistem yang digunakan KPU dalam menentukan perolehan suara adalah rekap berjenjang. Dimulai dari PPK, di situ ada rekapan setiap TPS. Setelah itu dinaikkan menjadi rekap kabupaten," bebernya di lokasi aksi.
Mereka menuntut agar pemilihan ulang Presiden dan Wakil Presiden, karena menilai Pilpres 14 Februari 2024 lalu sarat dengan banyak kecurangan.
Dari pantauan di depan Kantor KPU Sulsel, sejumlah peserta aksi silih berganti menyampaikan orasi politiknya.
Jenderal Lapangan Aksi, Irzan menegaskan, hadirnya aplikasi Sirekap telah menimbulkan masalah yang mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu 2024.
"Perhitungan suara yang disajikan KPU melalui aplikasi Sirekap yang kemudian menimbulkan polemik bahwa server SIREKAP sudah disusupkan program pengaturan skor jauh sebelum hari pencoblosan," tegasnya.
Komisioner KPU Sulsel, Marzuki Kadir yang menerima para pengunjuk rasa menjelaskan bahwa pihaknya hanya berpatokan pada hasil rekapan berjenjang yang dimulai dari TPS hingga rekapitulasi di KPU.
"Sistem yang digunakan KPU dalam menentukan perolehan suara adalah rekap berjenjang. Dimulai dari PPK, di situ ada rekapan setiap TPS. Setelah itu dinaikkan menjadi rekap kabupaten," bebernya di lokasi aksi.
tulis komentar anda