Polda DIY Segera Terapkan E-Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Rabu, 12 Agustus 2020 - 13:11 WIB
Untuk itu, konfirmasi ke alamat pelanggar ini penting, selain untuk memastikan kendaraan itu memang mlik pelanggar atau sudah pindah tangan. Jika sudah pindah tangan, maka pemilik kendaraan yang baru harus balik nama kendaraan.

“Ini sekaligus untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, termasuk curanmor,” jelas mantan Wadirlantas Polda Metro Jaya itu.

Menurut Made karena sudah terhubung dengan sistem regident di Korlantas Polri, nantinya bukan hanya pelanggar kendaraan DIY, namun luar DIY juga akan ditindak.

Sebab dari yang tercapture kendaraan dari luar DIY, seperti nopol Jakarta dan Surabaya banyak yang melanggar. (Baca juga: Hantam Truk di Tol Semarang- Solo, Avanza Terbakar)

“Penegakkan hukum ini juga untuk mendukung Yogyakarta sebagai smart city sekaligus masyakat yang tertib berlalu lintas sebagai urat nadi kehidupan pembangunan nasional,” terangnya. (Baca juga: Semen Gresik Tingkatkan Kapasitas UMKM lewat Rumah BUMN Rembang)

Sedangkan titik yang sudah terpasang kamera elte, yaitu di Tambak Wates, Kulonprogo, Ngabean, Yogyakarta, Maguwo, Depok, Sleman dan Jalan Wonosari Ketandan.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More