Polda DIY Segera Terapkan E-Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Rabu, 12 Agustus 2020 - 13:11 WIB
loading...
Polda DIY Segera Terapkan...
Personel Ditlantas Polda DIY saat melakukan sosialisasi sistem tilang elektronik (e-tilang) atau elektrinic traffic law enforcment (elte) di titik nol Malioboro, Yogyakarta, Rabu (12/8/2020). Foto/SINDOnews/Priyo Set
A A A
YOGYAKARTA - Polda DIY mensosialisasikan penerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) atau elektronic traffic law enforcment (Elte) bagi pelanggar lalu lintas di titik nol kilometer, Yogyakarta, Rabu (12/8/2020).

Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar direncanakan akan melaunching sistem Elte, Kamis (13/8/2020).

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Prasetya mengatakan, elte merupakan transformasi penegakkan hukum bidang lalu lintas berbasis elektronik.

Pelanggar lalu lintas secara otomoatis akan tercapture dan langsung terkoneksi dengan RTMC Ditlantas Polda DIY. Oleh petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran tersebut.

Setelah itu, dalam waktu tiga hari tim verifikasi akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar yang tercapture sesuai dengan kendaraannya.

Pelanggar diberi waktu lima hari untuk mengkonfirmasi surat itu. Untuk konfirmasi bisa melalui website atau datang langsung ke Ditlantas Polda DIY.

Setelah lima hari diberikan kode BRIVA (BRI virtual accaunt) dan harus menyelesaikan pembayaran jenis pelanggaran dalam waktu tujuh hari ke BRI terdekat. Kalau selama 15 hari tidak melakukan konfirmasi,maka STNK akan diblokir.

“Itulah mekanisme penerapan sistem Elte ini,” kata Made di sela-sela sosialiasi Elte di titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Rabu (12/8/2020).

Made menjelaskan, untuk STNK yang sudah terblokir, untuk penyelesaiannya, pelanggar bisa mengurus ke samsat terdekat dan berkoordinasi dengan bidang penegakkan hukum (gakum) lantas dan harus menyelesaikan membayar tilang.

Untuk itu, konfirmasi ke alamat pelanggar ini penting, selain untuk memastikan kendaraan itu memang mlik pelanggar atau sudah pindah tangan. Jika sudah pindah tangan, maka pemilik kendaraan yang baru harus balik nama kendaraan.

“Ini sekaligus untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, termasuk curanmor,” jelas mantan Wadirlantas Polda Metro Jaya itu.

Menurut Made karena sudah terhubung dengan sistem regident di Korlantas Polri, nantinya bukan hanya pelanggar kendaraan DIY, namun luar DIY juga akan ditindak.

Sebab dari yang tercapture kendaraan dari luar DIY, seperti nopol Jakarta dan Surabaya banyak yang melanggar. (Baca juga: Hantam Truk di Tol Semarang- Solo, Avanza Terbakar)

“Penegakkan hukum ini juga untuk mendukung Yogyakarta sebagai smart city sekaligus masyakat yang tertib berlalu lintas sebagai urat nadi kehidupan pembangunan nasional,” terangnya. (Baca juga: Semen Gresik Tingkatkan Kapasitas UMKM lewat Rumah BUMN Rembang)

Sedangkan titik yang sudah terpasang kamera elte, yaitu di Tambak Wates, Kulonprogo, Ngabean, Yogyakarta, Maguwo, Depok, Sleman dan Jalan Wonosari Ketandan.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Rayakan HUT ke-4, Next...
Rayakan HUT ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Eurasia Clinic Hair...
Eurasia Clinic Hair Transplant Siap Jadi Klinik Nomor 1 di Indonesia
Pemkot Yogyakarta Lakukan...
Pemkot Yogyakarta Lakukan Sweeping Daycare Pascakasus Kekerasan Anak di Little Aresha
13 Tersangka Kasus Penganiayaan...
13 Tersangka Kasus Penganiayaan Daycare di Jogja, Polda DIY Sebut Bisa Bertambah
Demo di Polda DIY Ricuh,...
Demo di Polda DIY Ricuh, Lemkapi: Tindakan Anarkis Rugikan Masyarakat
Karaton Ngayogyakarta...
Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Perkuat Promosi Budaya dan Pariwisata Yogyakarta di Pasar Global
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Kolaborasi Pembangunan...
Kolaborasi Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Optimal
Rekomendasi
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, Komentator Bola Simon Jordan Malah Bikin Geram
AS Serang Iran, Balas...
AS Serang Iran, Balas Jatuhnya Helikopter AH-64 Apache Dekat Selat Hormuz
Trump Akui AS Balas...
Trump Akui AS Balas Penembakan Helikopter oleh Iran, Meski Awalnya Meremehkan
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved