Polda DIY Segera Terapkan E-Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Rabu, 12 Agustus 2020 - 13:11 WIB
Personel Ditlantas Polda DIY saat melakukan sosialisasi sistem tilang elektronik (e-tilang) atau elektrinic traffic law enforcment (elte) di titik nol Malioboro, Yogyakarta, Rabu (12/8/2020). Foto/SINDOnews/Priyo Set
YOGYAKARTA - Polda DIY mensosialisasikan penerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) atau elektronic traffic law enforcment (Elte) bagi pelanggar lalu lintas di titik nol kilometer, Yogyakarta, Rabu (12/8/2020).

Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar direncanakan akan melaunching sistem Elte, Kamis (13/8/2020).



Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Prasetya mengatakan, elte merupakan transformasi penegakkan hukum bidang lalu lintas berbasis elektronik.

Pelanggar lalu lintas secara otomoatis akan tercapture dan langsung terkoneksi dengan RTMC Ditlantas Polda DIY. Oleh petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran tersebut.

Setelah itu, dalam waktu tiga hari tim verifikasi akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar yang tercapture sesuai dengan kendaraannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!