Gunakan Hak Pilih dalam Pemilu sebagai Pengamalan Pancasila
Jum'at, 26 Januari 2024 - 08:50 WIB
CILACAP - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dalam hitungan kurang dari satu bulan. Sebagai pesta demokrasi lima tahunan, hendaknya setiap masyarakat menggunakan hak politiknya sebagai bentuk pengamalan sila keempat Pancasila.
"Gunakan hak pilih dalam Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, memilih anggota legilstif baik di DPR RI maupun DPRD Kabupaten/ Kota serta Anggota DPD. Menggunakan hak pilih dalam Pemilu merupakan bentuk pengamalan sila keempat Pancasila," kata Anggota MPR RI, Siti Mukaromah, dalam kegiatan Sosialisasi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan UUD 1945, di Desa Karanggedang, Kecamatan Sidareja, Cilacap, Rabu (21/1/2024).
Lebih lanjut dirinya menjalaskan, bahwa setiap warga masyarakat memiliki peran dalam menentukan kepemimpinan nasional dan menentukan arah bangsa. Sementara itu, salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Indonesia merupakan negara yang ber-bhinneka tunggal ika. Mekanisme musyawarah menjadi cara pengambilan keputusan yang sangat efektif dengan aneka ragamnya Indonesia," kata Erma yang juga Anggota FPKB Komisi VI DPR RI ini.
Menurut Erma, Pemilu juga merupakan momentum pemersatu Bangsa Indonesia, agar perbedaan-perbedaan pilihan tidak menimbulkan pertentangan. Tapi menjadi bagian dari kebhinnekaan Indonesia yang pada akhirnya akan mewujudkan persatuan dan kesatuan untuk keutuhan NKRI.
Diharapkan dengan melaksanakan Pemilu sesuai dengan Undang-undang Pemilu yang mengacu pada UUD 1945 ini, pesta demokrasi berjalan dengan baik. Penyelenggara Pemilu memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta Pemilu. Kemudian pihak terkait baik TNI maupun Kepolisian dan aparatur pemerintah dapat menjunjung tinggi Pemilu yang bersih dan jurdil.
Lihat Juga: BPIP Gelar Diskusi di Ambon, Nilai-nilai Universal Agama Penting untuk Tegakkan Moralitas dan Etika
"Gunakan hak pilih dalam Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, memilih anggota legilstif baik di DPR RI maupun DPRD Kabupaten/ Kota serta Anggota DPD. Menggunakan hak pilih dalam Pemilu merupakan bentuk pengamalan sila keempat Pancasila," kata Anggota MPR RI, Siti Mukaromah, dalam kegiatan Sosialisasi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan UUD 1945, di Desa Karanggedang, Kecamatan Sidareja, Cilacap, Rabu (21/1/2024).
Lebih lanjut dirinya menjalaskan, bahwa setiap warga masyarakat memiliki peran dalam menentukan kepemimpinan nasional dan menentukan arah bangsa. Sementara itu, salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Indonesia merupakan negara yang ber-bhinneka tunggal ika. Mekanisme musyawarah menjadi cara pengambilan keputusan yang sangat efektif dengan aneka ragamnya Indonesia," kata Erma yang juga Anggota FPKB Komisi VI DPR RI ini.
Baca Juga
Menurut Erma, Pemilu juga merupakan momentum pemersatu Bangsa Indonesia, agar perbedaan-perbedaan pilihan tidak menimbulkan pertentangan. Tapi menjadi bagian dari kebhinnekaan Indonesia yang pada akhirnya akan mewujudkan persatuan dan kesatuan untuk keutuhan NKRI.
Diharapkan dengan melaksanakan Pemilu sesuai dengan Undang-undang Pemilu yang mengacu pada UUD 1945 ini, pesta demokrasi berjalan dengan baik. Penyelenggara Pemilu memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta Pemilu. Kemudian pihak terkait baik TNI maupun Kepolisian dan aparatur pemerintah dapat menjunjung tinggi Pemilu yang bersih dan jurdil.
Lihat Juga: BPIP Gelar Diskusi di Ambon, Nilai-nilai Universal Agama Penting untuk Tegakkan Moralitas dan Etika
(hri)
tulis komentar anda