BPIP Gelar Diskusi di Ambon, Nilai-nilai Universal Agama Penting untuk Tegakkan Moralitas dan Etika
Kamis, 26 September 2024 - 13:54 WIB
loading...
BPIP menggelar diskusi tentang Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara, Etika dan Agama di Universitas Pattimura, Ambon, Maluku,. Foto/Ist
A
A
A
AMBON - Nilai-nilai universal agama menjadi salah satu sumber moralitas tertinggi dan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karenanya penggalian nilai-nilai agama sangat penting untuk menegakkan moralitas dan etika.
Hal itu terungkap dalam diskusi bertema "Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara: Etika dan Agama di Universitas Pattimura" Ambon, Maluku, yang digelar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)".
Baca juga: Mahkamah Etik Nasional Perlu Dibentuk untuk Kembalikan Demokrasi
Sebagai negara, Indonesia memiliki kebebasan beragama sesuai Pasal 29 ayat 2 UUD NRI 1945 bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Sebagai konsekuensi logis, negara berkewajiban menjalankan nilai ajaran agama dan kepercayaan yang dianut warganya.
Direktur Eksekutif Ma’arif Institute Andar Nubowo mengatakan, tidak ada satu pun agama yang mengajarkan nilai-nilai keburukan, semua nilai-nilai universal agama selaras dan integral dengan nilai etika dan moralitas secara umum. Karenanya orang yang menjalankan ajaran agamanya secara paripurna juga akan berperilaku secara etis.
“Religius bangsa Indonesia sudah terangkum dalam diktum pembukaan UUD 1945 dan sila pertama Pancasila, sebagai urat tunggang menurut Buya Hamka di dalam satu tulisan1950, yang mendasari atau memengaruhi sila lainnya,” kata, Kamis (26/7/2024).
Hal itu terungkap dalam diskusi bertema "Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara: Etika dan Agama di Universitas Pattimura" Ambon, Maluku, yang digelar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)".
Baca juga: Mahkamah Etik Nasional Perlu Dibentuk untuk Kembalikan Demokrasi
Sebagai negara, Indonesia memiliki kebebasan beragama sesuai Pasal 29 ayat 2 UUD NRI 1945 bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Sebagai konsekuensi logis, negara berkewajiban menjalankan nilai ajaran agama dan kepercayaan yang dianut warganya.
Direktur Eksekutif Ma’arif Institute Andar Nubowo mengatakan, tidak ada satu pun agama yang mengajarkan nilai-nilai keburukan, semua nilai-nilai universal agama selaras dan integral dengan nilai etika dan moralitas secara umum. Karenanya orang yang menjalankan ajaran agamanya secara paripurna juga akan berperilaku secara etis.
“Religius bangsa Indonesia sudah terangkum dalam diktum pembukaan UUD 1945 dan sila pertama Pancasila, sebagai urat tunggang menurut Buya Hamka di dalam satu tulisan1950, yang mendasari atau memengaruhi sila lainnya,” kata, Kamis (26/7/2024).
Lihat Juga :