Demokrat Apresiasi Kinerja Bareskrim dan Undang KPK dalam Gelar Perkara
Senin, 10 Agustus 2020 - 22:35 WIB
Di mana, sambung Hinca, secara administratif internal Kejagung mulai dari pengawasan internal dan pengawasan pembinaan harusnya mengetahui.
"Perlu dibuka ke publik apa hasil pemeriksaan internal pengawasan dan pembinaan terhadap Jaksa Pinangki di Kejagung agar terang benderang. Publik bertanya jangan-jangan ada informasi penting yang disembunyikan dan membaca keengganan kejaksaan agung memproses secara hukum pidana; termasuk dan terutama dugaan gratifikasinya," terangnya. (BACA JUGA: Erick Thohir: Tidak Ada Obat Corona Selain Vaksin Produksi Bio Farma)
Masih dikatakan Hinca, Bareskrim Polri perlu melakukan penanganan dan penyidikan atas dugaan peran bersama atau membantu atau pelaku utama yang dilakukan jaksa Pinangki dan atau pihak-pihak lain yang terlibat.
"Karena kasus ini tidak berdiri sendiri. Benang merahnya terang benderang. Dalam posisi yang begini khususnya di Kejaksaan Agung, KPK bisa dan harus masuk berdasarkan ketentuan Pasal 10 A UU Tipikor, bila Kejagung sama sekali enggan dan terkesan menutup-nutupi kasus ini. Rasa keadilan publik menyaksikan secara terang benderang kasus ini dan Kejaksaan Agung harus membukanya secara transparan; siapa pun yang terlibat harus ditindak. Hal ini juga sesuai dengan arahan dan instruksi Presiden Jokowi yang terus berupaya keras membersihkan wajah penegakan hukum kita yang masih kotor," terangnya.
Hinca berharap kasus ini harus jalan terus dan Bareskrim bisa menuntaskan kasus ini.
"Initinya, tuntaskan di Bareskrim tuntaskan di Kejaksaan Agung. Kabareskrim tarik saja Jaksa Pinangki ke dalam berkas perkara di Bareskrim karena saling terkait," ujarnya.
Jangan sampai publik ragu atas keseriusan Kejaksaan Agung dalam menangani internal mereka."Padahal kuncinya juga ada di Kejaksaan Agung via peran jaksa Pinangki," katanya.
"Perlu dibuka ke publik apa hasil pemeriksaan internal pengawasan dan pembinaan terhadap Jaksa Pinangki di Kejagung agar terang benderang. Publik bertanya jangan-jangan ada informasi penting yang disembunyikan dan membaca keengganan kejaksaan agung memproses secara hukum pidana; termasuk dan terutama dugaan gratifikasinya," terangnya. (BACA JUGA: Erick Thohir: Tidak Ada Obat Corona Selain Vaksin Produksi Bio Farma)
Masih dikatakan Hinca, Bareskrim Polri perlu melakukan penanganan dan penyidikan atas dugaan peran bersama atau membantu atau pelaku utama yang dilakukan jaksa Pinangki dan atau pihak-pihak lain yang terlibat.
"Karena kasus ini tidak berdiri sendiri. Benang merahnya terang benderang. Dalam posisi yang begini khususnya di Kejaksaan Agung, KPK bisa dan harus masuk berdasarkan ketentuan Pasal 10 A UU Tipikor, bila Kejagung sama sekali enggan dan terkesan menutup-nutupi kasus ini. Rasa keadilan publik menyaksikan secara terang benderang kasus ini dan Kejaksaan Agung harus membukanya secara transparan; siapa pun yang terlibat harus ditindak. Hal ini juga sesuai dengan arahan dan instruksi Presiden Jokowi yang terus berupaya keras membersihkan wajah penegakan hukum kita yang masih kotor," terangnya.
Hinca berharap kasus ini harus jalan terus dan Bareskrim bisa menuntaskan kasus ini.
"Initinya, tuntaskan di Bareskrim tuntaskan di Kejaksaan Agung. Kabareskrim tarik saja Jaksa Pinangki ke dalam berkas perkara di Bareskrim karena saling terkait," ujarnya.
Jangan sampai publik ragu atas keseriusan Kejaksaan Agung dalam menangani internal mereka."Padahal kuncinya juga ada di Kejaksaan Agung via peran jaksa Pinangki," katanya.
(vit)
tulis komentar anda