Polda Jateng Ingatkan Masyarakat Jangan Gunakan Medsos untuk Cari Musuh
Selasa, 21 Mei 2024 - 17:08 WIB
loading...
Kepala Subdirektorat V/Kejahatan Siber (Cyber Crime) Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyaningsih. Foto/Eka Setiawan
A
A
A
SEMARANG - Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng mengingatkan masyarakat, termasuk pelajar dan anak-anak muda untuk tidak menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mengajak tawuran atau perkelahian.
Polda Jateng menyiapkan hukuman pidana bagi pelaku yang menggunakan media sosial untuk mencari musuh dan tawuran. Langkah ini diambil sebagai respons maraknya fenomena tawuran antar-kelompok remaja yang dimulai dari saling tantang di medsos.
“Ada (ancaman pidananya) di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), ini terkait ajakan kegiatan keonaran,” kata Kepala Subdirektorat V/Kejahatan Siber (Cyber Crime) Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyaningsih, Selasa (21/5/2024).
Baca juga; Ingin Tenar, Remaja Depok Rekam Tawuran di Medsos
Peristiwa teranyar di Kota Semarang terjadi di wilayah Kecamatan Genuk, Kota Semarang pada 2 Mei 2024 dini hari. Di mana terjadi tawuran dua kelompok remaja mempersenjatai diri dengan celurit.
Polda Jateng menyiapkan hukuman pidana bagi pelaku yang menggunakan media sosial untuk mencari musuh dan tawuran. Langkah ini diambil sebagai respons maraknya fenomena tawuran antar-kelompok remaja yang dimulai dari saling tantang di medsos.
“Ada (ancaman pidananya) di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), ini terkait ajakan kegiatan keonaran,” kata Kepala Subdirektorat V/Kejahatan Siber (Cyber Crime) Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyaningsih, Selasa (21/5/2024).
Baca juga; Ingin Tenar, Remaja Depok Rekam Tawuran di Medsos
Peristiwa teranyar di Kota Semarang terjadi di wilayah Kecamatan Genuk, Kota Semarang pada 2 Mei 2024 dini hari. Di mana terjadi tawuran dua kelompok remaja mempersenjatai diri dengan celurit.
Lihat Juga :