Polda Jateng Ingatkan Masyarakat Jangan Gunakan Medsos untuk Cari Musuh
loading...
A
A
A
SEMARANG - Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng mengingatkan masyarakat, termasuk pelajar dan anak-anak muda untuk tidak menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mengajak tawuran atau perkelahian.
Polda Jateng menyiapkan hukuman pidana bagi pelaku yang menggunakan media sosial untuk mencari musuh dan tawuran. Langkah ini diambil sebagai respons maraknya fenomena tawuran antar-kelompok remaja yang dimulai dari saling tantang di medsos.
“Ada (ancaman pidananya) di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), ini terkait ajakan kegiatan keonaran,” kata Kepala Subdirektorat V/Kejahatan Siber (Cyber Crime) Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyaningsih, Selasa (21/5/2024).
Peristiwa teranyar di Kota Semarang terjadi di wilayah Kecamatan Genuk, Kota Semarang pada 2 Mei 2024 dini hari. Di mana terjadi tawuran dua kelompok remaja mempersenjatai diri dengan celurit.
Dari tersangka yang ditangkap oleh Polsek Genuk, mereka mengakui ada admin medsos Instagram yang mencarikan musuh hingga mengatur lokasi pertemuan tawuran. Pelaku tawuran yang di antaranya juga anak di bawah umur sudah ditangkap namun admin medsosnya masih diburu.
Menyikapi fenomena ini, AKBP Sulis mengatakan pada regulasi yang ada ancaman hukumannya cukup tinggi. Fenomena seperti itu, sebutnya, sebelumnya diatur pada UU nomor 1 tahun 1946.
Pada Pasal 14 (1) di sana disebutkan barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum penjara maksimal 10 tahun penjara.
“UU 1 tahun 1946 itu sudah dilebur ke UU ITE yang baru (UU nomor 1 tahun 2024),” lanjutnya.
Polda Jateng menyiapkan hukuman pidana bagi pelaku yang menggunakan media sosial untuk mencari musuh dan tawuran. Langkah ini diambil sebagai respons maraknya fenomena tawuran antar-kelompok remaja yang dimulai dari saling tantang di medsos.
“Ada (ancaman pidananya) di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), ini terkait ajakan kegiatan keonaran,” kata Kepala Subdirektorat V/Kejahatan Siber (Cyber Crime) Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyaningsih, Selasa (21/5/2024).
Peristiwa teranyar di Kota Semarang terjadi di wilayah Kecamatan Genuk, Kota Semarang pada 2 Mei 2024 dini hari. Di mana terjadi tawuran dua kelompok remaja mempersenjatai diri dengan celurit.
Dari tersangka yang ditangkap oleh Polsek Genuk, mereka mengakui ada admin medsos Instagram yang mencarikan musuh hingga mengatur lokasi pertemuan tawuran. Pelaku tawuran yang di antaranya juga anak di bawah umur sudah ditangkap namun admin medsosnya masih diburu.
Menyikapi fenomena ini, AKBP Sulis mengatakan pada regulasi yang ada ancaman hukumannya cukup tinggi. Fenomena seperti itu, sebutnya, sebelumnya diatur pada UU nomor 1 tahun 1946.
Pada Pasal 14 (1) di sana disebutkan barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum penjara maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga
“UU 1 tahun 1946 itu sudah dilebur ke UU ITE yang baru (UU nomor 1 tahun 2024),” lanjutnya.