Penyidik Bareskrim Polri Temui Panji Gumilang di Lapas Indramayu, Ada Apa?

Kamis, 09 November 2023 - 15:03 WIB
loading...
Penyidik Bareskrim Polri Temui Panji Gumilang di Lapas Indramayu, Ada Apa?
Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang di Lapas Indramayu. Foto/MPI/Andrian Supendi
A A A
INDRAMAYU - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, Kamis (9/11/2023).

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Lapas Kelas IIB Indramayu. Mengingat, saat ini Panji Gumilang tengah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu dengan status tahanan Kejaksaan.

Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono, Penyidik Bareskrim Polri yang berjumlah lima orang tiba di Lapas Kelas IIB Indramayu pukul 10.00 WIB, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.



”Tadi ada lima orang Bareskrim ke Lapas Indramayu. Berdasarkan surat dari Bareskrim, bahwa akan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang,” kata Hero kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Terkait pemeriksaan tersebut, pihak Lapas menyediakan tempat khusus di ruangan Aparat Penegak Hukum (APH). ”Untuk terkait apanya kami tidak tahu. Kami hanya menyediakan tempatnya saja, kami tempatkan di ruang APH,” kata Hero.

Selain penyidik, Hero Sulistiyono mengungkapkan, tim kuasa hukum dari Panji Gumilang juga masuk ke dalam Lapas untuk mendampingi pemeriksaan terhadap kliennya.

”Tadi ada dari kuasa hukumnya juga yang mendampingi, tapi saya tidak tahu ada berapanya. Di ruangan itu steril, hanya ada penyidik, pengacara, dan tersangka. Pihak Lapas tidak ada di dalam,” ungkapnya.



Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang. Diketahui, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka perkara dugaan TPPU, pada Kamis, 2 November 2023.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik Bareskrim Polri menggelar gelar perkara. Salah satu hasil gelar perkara, penyidik menemukan transaksi pinjaman perbankan sejak 2008 hingga 2022.

Selain itu, Penyidik Bareskrim Polri menemukan 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya. Dari 144, terdapat 14 rekening yang berisi uang sebesar Rp200 miliar. Seluruh rekening dan uang tersebut telah diblokir dan disita oleh Penyidik Bareskrim Polri.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4296 seconds (0.1#10.140)