Demokrat Apresiasi Kinerja Bareskrim dan Undang KPK dalam Gelar Perkara

Senin, 10 Agustus 2020 - 22:35 WIB
loading...
Demokrat Apresiasi Kinerja Bareskrim dan Undang KPK dalam Gelar Perkara
Anggota Komisi III DPR Hinca IP Pandjaitan (Partai Demokrat, Dapil Sumut III). Foto/SINDOnews/Dok
A A A
PEMATANGSIANTAR - Anggota Komisi III DPR Hinca IP Pandjaitan (Partai Demokrat, Dapil Sumut III) menegaskan, Dewan akan terus mengawal kasus penangkapan Djoko Tjandra yang dilakukan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Tuntaskan. Tak hanya di Bareskrim Polri, tapi juga di Kejaksaan Agung," kata Sekjen Partai Demokrat ini dalam keterangan tertulisnya di Pematangsiantar, Sumatera Utara yang diterima Senin (10/8/2020).

Dikatakannya proses penegakan hukum kasus Djoko Tjandra di Bareskrim terus bergulir cepat. Hal ini terlihat setelah Bareskrim memeriksa Djoko Tjandra dirasa cukup dan langsung diserahkan ke Dirjen Lapas Kemenkumham. "Tak berselang lama Anita Kolopaking juga ditahan. Sebaliknya di Kejagung seolah tak ada gaungnya," ungkapnya. (BACA JUGA: Rudal Taiwan Lacak dan Usir Jet-jet Tempur China)

Ia mengaku nama-nama yang sudah muncul di publik dan sudah serta ditangani secara hukum oleh Bareskrim Polri merupakan harapan baru bagi masyarakat untuk memastikan akhir dari masalah ini dan menemukan pelaku yang terlibat dan diproses secara fair dan seturut hukum yang berlaku untuk memperbaiki wajah institusi Polri.

"Kita apresiasi dan kita menunggu hasilnya. Apalagi Kabareskrim secara terbuka mengumumkan mengundang KPK memberikan supervisi. Ini baik dan jika tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10 A UU Tipikor, KPK dapat mengambil alih," ujarnya.

Namun, kata Hinca, karena sudah ditangani dengan serius oleh Bareskrim Polri, peran KPK dalam kasus ini hanya supervisi saja sudah cukup.

Hal ini, masih dikatakan Hinca, di Kejaksaan Agung sama sekali belum menunjukkan tanda-tanda berbenah kecuali hukuman disiplin kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (BACA JUGA: Aduh, Duel Dahsyat Mike Tyson vs Roy Jones Jr. Terancam Ditunda!)

"Terlalu banyak dan basah jejak Jaksa Pinangki dalam kasus ini. Bahkan ditenggarai dia menjadi bagian utama dari inisiator melakukan pertemuan dengan buron Joker diluar negeri," pungkasnya.

Di mana, sambung Hinca, secara administratif internal Kejagung mulai dari pengawasan internal dan pengawasan pembinaan harusnya mengetahui.

"Perlu dibuka ke publik apa hasil pemeriksaan internal pengawasan dan pembinaan terhadap Jaksa Pinangki di Kejagung agar terang benderang. Publik bertanya jangan-jangan ada informasi penting yang disembunyikan dan membaca keengganan kejaksaan agung memproses secara hukum pidana; termasuk dan terutama dugaan gratifikasinya," terangnya. (BACA JUGA: Erick Thohir: Tidak Ada Obat Corona Selain Vaksin Produksi Bio Farma)

Masih dikatakan Hinca, Bareskrim Polri perlu melakukan penanganan dan penyidikan atas dugaan peran bersama atau membantu atau pelaku utama yang dilakukan jaksa Pinangki dan atau pihak-pihak lain yang terlibat.

"Karena kasus ini tidak berdiri sendiri. Benang merahnya terang benderang. Dalam posisi yang begini khususnya di Kejaksaan Agung, KPK bisa dan harus masuk berdasarkan ketentuan Pasal 10 A UU Tipikor, bila Kejagung sama sekali enggan dan terkesan menutup-nutupi kasus ini. Rasa keadilan publik menyaksikan secara terang benderang kasus ini dan Kejaksaan Agung harus membukanya secara transparan; siapa pun yang terlibat harus ditindak. Hal ini juga sesuai dengan arahan dan instruksi Presiden Jokowi yang terus berupaya keras membersihkan wajah penegakan hukum kita yang masih kotor," terangnya.

Hinca berharap kasus ini harus jalan terus dan Bareskrim bisa menuntaskan kasus ini.
"Initinya, tuntaskan di Bareskrim tuntaskan di Kejaksaan Agung. Kabareskrim tarik saja Jaksa Pinangki ke dalam berkas perkara di Bareskrim karena saling terkait," ujarnya.

Jangan sampai publik ragu atas keseriusan Kejaksaan Agung dalam menangani internal mereka."Padahal kuncinya juga ada di Kejaksaan Agung via peran jaksa Pinangki," katanya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7117 seconds (0.1#10.140)