Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas di Purwakarta Tersangka Korupsi Dana Kesehatan Rp1,35 Miliar
Kamis, 28 Desember 2023 - 08:41 WIB
PURWAKARTA - Polres Purwakarta menetapkan kepala Puskesmas Bojong di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat sebagai tersangka kasus korupsi dana kesehatan Rp1,35 miliar. Meski jadi tersangka, Didin Suparman belum ditahan lantaran sakit.
”Kepala Puskesmas Kecamatan Bojong atas dugaan kasus korupsi Rp1,35 miliar dana kesehatan periode 2016-2017,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Modus tersangka yakni melakukan pemotangan anggaran untuk pegawai sebesar 20 persen. Selain itu tersangka juga tidak melaksanakan anggaran bantuan operasional kesehatan atau BOK dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut dia, total anggaran yang dikorupsi mencapai Rp1,35 milar. Namun sebanyak Rp602 miliarberhasil dikembalikan dan diamankan polisi. Selain uang tunai, polisi menyita dokumen anggaran Jamkesnas, bantuan operasional kesehatan, dan program kesehatan masyarakat.
Saat ini tersangka dalam kondisi sakit dirawat di RSUD Purwakarta dan belum dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.”Kami masih terus mendalami kasus dugaan korupsi ini,” tandasnya.
”Kepala Puskesmas Kecamatan Bojong atas dugaan kasus korupsi Rp1,35 miliar dana kesehatan periode 2016-2017,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Modus tersangka yakni melakukan pemotangan anggaran untuk pegawai sebesar 20 persen. Selain itu tersangka juga tidak melaksanakan anggaran bantuan operasional kesehatan atau BOK dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut dia, total anggaran yang dikorupsi mencapai Rp1,35 milar. Namun sebanyak Rp602 miliarberhasil dikembalikan dan diamankan polisi. Selain uang tunai, polisi menyita dokumen anggaran Jamkesnas, bantuan operasional kesehatan, dan program kesehatan masyarakat.
Saat ini tersangka dalam kondisi sakit dirawat di RSUD Purwakarta dan belum dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.”Kami masih terus mendalami kasus dugaan korupsi ini,” tandasnya.
(ams)
tulis komentar anda