Terbukti Korupsi, Eks Dirut PJT II Purwakarta Divonis 5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
BANDUNG - Mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) II Purwakarta Djoko Saputro divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, bersalah melakukan korupsi.
Djoko Saputro dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun pidana denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sidang video teleconference yang digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/5/2020).
Dalam sidang yang digelar menggunakanvideo teleconference itu, majelis hakim berada di ruang sidang, sedangkan terdakwa Djoko Saputro berada di Lapas Sukamiskin dan penasihat hukumnya berada di kantor masing-masing.
Majelis hakim menyatakan Djoko Saputro bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang, Asep Sumirat mengatakan, perbuatan terdakwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, memenuhi unsur pasal 2 ayat 1. Sehingga, Djoko dinilai terbuksi secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Hal meringankan, terdakwa (Djoko Saputro) mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata Asep.
Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam proyek pengadaan jasa konsultasi sumber daya manusia (SDM) anggaran 2016 dan 2017.
Dalam kasus ini, Djoko Saputro secara melawan hukum karena jabatannya, merugikan keuangan negara Rp4,9 miliar lebih atau tepatnya Rp4.957.386.840.
Kemudian, ujar majelis hakim, Djoko menguntungkan orang lain dalam hal ini Andirini Yaktiningsi Rp2,12 miliar, Sutisna Rp944 juta lebih, Ignatius Heruwasto Rp1,12 miliar lebih, Faizal Rahmat Rp493, 9 juta, Manal Mustaqo Rp149 juta, Andrian Tejakusuma Rp78,6 juta dan Bimarta Duandita Rp48,7 juta.
Djoko Saputro dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun pidana denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sidang video teleconference yang digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/5/2020).
Dalam sidang yang digelar menggunakanvideo teleconference itu, majelis hakim berada di ruang sidang, sedangkan terdakwa Djoko Saputro berada di Lapas Sukamiskin dan penasihat hukumnya berada di kantor masing-masing.
Majelis hakim menyatakan Djoko Saputro bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang, Asep Sumirat mengatakan, perbuatan terdakwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, memenuhi unsur pasal 2 ayat 1. Sehingga, Djoko dinilai terbuksi secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Hal meringankan, terdakwa (Djoko Saputro) mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata Asep.
Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam proyek pengadaan jasa konsultasi sumber daya manusia (SDM) anggaran 2016 dan 2017.
Dalam kasus ini, Djoko Saputro secara melawan hukum karena jabatannya, merugikan keuangan negara Rp4,9 miliar lebih atau tepatnya Rp4.957.386.840.
Kemudian, ujar majelis hakim, Djoko menguntungkan orang lain dalam hal ini Andirini Yaktiningsi Rp2,12 miliar, Sutisna Rp944 juta lebih, Ignatius Heruwasto Rp1,12 miliar lebih, Faizal Rahmat Rp493, 9 juta, Manal Mustaqo Rp149 juta, Andrian Tejakusuma Rp78,6 juta dan Bimarta Duandita Rp48,7 juta.