Terbukti Korupsi, Eks Dirut PJT II Purwakarta Divonis 5 Tahun Penjara

Selasa, 26 Mei 2020 - 20:14 WIB
loading...
Terbukti Korupsi, Eks...
Sidang vonis kasus korupsi dengan terdakwa eks Dirut PJT II Purwakarta Djoko Saputro di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) II Purwakarta Djoko Saputro divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, bersalah melakukan korupsi.

Djoko Saputro dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun pidana denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sidang video teleconference yang digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/5/2020).

Dalam sidang yang digelar menggunakanvideo teleconference itu, majelis hakim berada di ruang sidang, sedangkan terdakwa Djoko Saputro berada di Lapas Sukamiskin dan penasihat hukumnya berada di kantor masing-masing.

Majelis hakim menyatakan Djoko Saputro bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang, Asep Sumirat mengatakan, perbuatan terdakwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, memenuhi unsur pasal 2 ayat 1. Sehingga, Djoko dinilai terbuksi secara sah dan meyakinkan bersalah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Polri Geledah 13 Lokasi...
Polri Geledah 13 Lokasi Dugaan Korupsi Batu Bara, Istana: Kita Hormati Proses Hukum
Lagi, Wakil Menteri...
Lagi, Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Rp193 Miliar di Dalam Drainase Air Hujan
OTT Bupati Sukoharjo,...
OTT Bupati Sukoharjo, KPK Tangkap Empat Orang Lain Terkait Kasus Pemerasan
Rekomendasi
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Tinjau Tambak Lorok,...
Tinjau Tambak Lorok, Wali Kota Agustina Siapkan Penanganan untuk Kurangi Dampak Rob
Cawe-cawe Trump Disebut...
Cawe-cawe Trump Disebut Biang Kerok Kegagalan Timnas AS di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved