Curi Tiang Listrik untuk Makan, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi

Minggu, 03 Desember 2023 - 17:41 WIB
Pria berinisial UJ ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago, karena nekat mencuri tiang listrik di Desa Mulyasari, Kecamatan Muaro Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Foto/iNews TV/Ahmad Syaiful
BANYUASIN - Pria berinisial UJ ditangkap Unit reskrim Polsek Tanjung Lago, karena mencuri tiang listrik milik PLN. Pencurian itu terjadi di Desa Mulyasari, Kecamatan Muaro Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.



UJ nekat melakukan pencurian tiang listrik PLN, bersama temannya. Namun saat ini teman UJ tersebut melarikan diri, dan menjadi buron polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengetahui identitas buron tersebut, dan masih dilakukan pengejaran.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago, Ipda Miswadi mengatakan, selain menangkap UJ juga dilakukan penyitaan barang bukti pencurian, yakni sebilah parang panjang, kunci pas pembuka baut, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian.





Akibat pencurian ini, PLN mengalami kerugian sebesar Rp47 juta. "Selain itu, pencurian ini juga dapat meimbulkan bahaya, serta pemadaman listrik, karena akan mengganggu keamanan kabel-kabel listrik," tuturnya.

Miswadi menambahkan, akibatnya pencurian yang dilakukannya, UJ yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Lago untuk kepentingan penyelidikan, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.



Kepada petugas, UJ mengaku, terpaksa melakukan pencurian karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Dia mengaku tidak memiliki penghasilan, setelah diberhentikan dari perusahaan sawit. Dalam aksinya, dia menjalankan aksinya bersama temannya bernama Maidin di Desa Mulyasari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More