Dewan Minta Pemkot Kaji Ulang Pemberlakuan Jam Malam
Kamis, 30 April 2020 - 13:31 WIB
"Pada dasarnya langkah yang diambil Pemkot Mojokerto ini baik, namun harus juga diperhatikan bagaimana konsekuensinya. Karena memang saat ini bantuan bagi warga terdampak juga belum tersalurkan. Untuk pelaku usaha juga harus benar-benar menerapkan physical distancing jika berjualan, sehingga penularan vurus Corona bisa dicegah," kata Deni.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Mojokerto mulai menerapkan jam malam guna pencegahan penyebaran virus Corona. Imbasnya, semua pertokoan, warung, serta swalayan dan cafe dilarang berjualan pada malam hari. Hanya apotek yang diperbolehkan membuka usahanya hingga melebihi jam yang ditentukan. Selain itu empat ruas jalan dalam Kota Onde-onde juga ditutup saat malam, mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
Penerapan jam malam ini, berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Mojokerto nomor: 443.33/4026/417.309/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Wabah Virus Corona (Covid-19) yang diteken Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari pada 21 April 2020. Kebijakan tersebut diberlakukan selama sebulan lebih, yakni sejak Sabtu, (25/4/2020) hingga Sabtu, (30/5/2020) mendatang.
Kebijakan tersebut dikeluhkan oleh para pelaku usaha, khususnya para PKL yang mangkal di lokasi-lokasi jalur yang ditutup. Sebab, kebijakan itu membuat omzet penjualan mereka terjun bebas. Lantaran jam berjualan juga sangat pendek, hingga pukul 19.00 WIB. Apalagi saat ini di tengah bulan Ramadhan. Praktis, para PKL ini hanya berjualan selama 1,5 jam tiap harinya, karena tutup saat siang hari.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Mojokerto mulai menerapkan jam malam guna pencegahan penyebaran virus Corona. Imbasnya, semua pertokoan, warung, serta swalayan dan cafe dilarang berjualan pada malam hari. Hanya apotek yang diperbolehkan membuka usahanya hingga melebihi jam yang ditentukan. Selain itu empat ruas jalan dalam Kota Onde-onde juga ditutup saat malam, mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
Penerapan jam malam ini, berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Mojokerto nomor: 443.33/4026/417.309/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Wabah Virus Corona (Covid-19) yang diteken Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari pada 21 April 2020. Kebijakan tersebut diberlakukan selama sebulan lebih, yakni sejak Sabtu, (25/4/2020) hingga Sabtu, (30/5/2020) mendatang.
Kebijakan tersebut dikeluhkan oleh para pelaku usaha, khususnya para PKL yang mangkal di lokasi-lokasi jalur yang ditutup. Sebab, kebijakan itu membuat omzet penjualan mereka terjun bebas. Lantaran jam berjualan juga sangat pendek, hingga pukul 19.00 WIB. Apalagi saat ini di tengah bulan Ramadhan. Praktis, para PKL ini hanya berjualan selama 1,5 jam tiap harinya, karena tutup saat siang hari.
(nth)
Lihat Juga :
tulis komentar anda