Buka Saat Jam Malam, Wali Kota Mojokerto Ancam Tutup Permanen Tempat Usaha

Selasa, 28 April 2020 - 08:57 WIB
loading...
Buka Saat Jam Malam,...
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah warung yang nekat buka di atas pukul 19.00 WIB.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Seluruh toko, warung, swalayan, serta cafe di Kota Mojokerto dilarang membuka usahanya di atas pukul 19.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Ini seiring diberlakukannya jam malam oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto guna mencegah penyebaran virus Corona.

Sanksi tegas pun akan dijatuhkan ke pemilik usaha yang nekat melanggar ketetapan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari tersebut. Yakni penutupan tempat usaha secara permanen. Pemkot Mojokerto bedalih, kebijakan itu tak lain untuk menyelamatkan warga dari penularan virus Covid-19. Mengingat saat ini penyebaran virus Corona terus mengalami peningkatan di berbagai wilayah di Jawa Timur.

"Kami memberikan waktu cukup untuk hari ini. Tadi sudah diberikan peringatan, sehingga jika nanti ditemukan mereka (tempat usaha) masih buka, maka akan dilakukan penutupan. Kita berikan punishment, mereka akan ditutup tidak boleh buka lagi," ka Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, usai melakukan pengecekan penutupan jalur, Minggu (26/4/2020) malam.

Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini mengungkapkan, larangan membuka usaha bagi pemilik warung, toko, swalayan, serta cafe ini hanya berlaku pukul 19.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Di luar jam itu, para pemilik usaha ini tetap diperbolehkan untuk menggelar dagangannya. Termasuk siang hari, kendati saat ini ditengah bulan Ramadhan. Namun tetap dengan menjalankan prosedur physical distancing.

"Bagi penjual makanan, mereka tetap bisa berjualan, tetap masih bisa mendapatkan pelanggan dengan mengubah jam bukanya. Bisa buka lebih siang, melayani pembeli untuk take away, atau dibawa pulang. Karena ini sedang bulan puasa. Tapi kita memang menghindari orang-orang datang ke warung hanya untuk cangkrukan, atau beli secangkir kopi tapi hanya untuk ngobrol berlama-lama," imbuhnya.

Sejauh ini, lanjut Ning Ita, pembatasan jam buka warung dan penutupan beberapa ruas jalan di Kota Mojokerto, sudah berlangsung efektif. Kendati masih ada beberapa warung, cafe, atau toko yang nekat buka. Selain itu, juga masih ada beberapa masyarakat yang keluar rumah tanpa menggunakan masker. Sehingga berpotensi tertular atau menjadi carrier virus Corona.

"Penerapan ini (jam malam) hari kedua ini sudah cukup efektif. Meskipun masih ditemukan satu dua warung yang buka melewati jam yang ditentukan dan langsung kita berikan imbauan dan peringatan. Karena ada mungkin yang terlewat tidak memahami surat itu, atau terlewat belum menerima surat, maka ini adalah peringatan terakhir," tandas Ning Ita.

Sementara itu, pantauan SINDOnews, sidak yang dilakukan Wali Kota Mojokerto itu berlangsung di empat titik. Awalnya, Wali Kota Mojokerto dan rombongan, melakukan pengecekan di Jalan Majapahit sekira pukul 20.50 WIB. Selanjutnya, rombongan menuju Jalan Muria, di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang juga dilakukan penutupan. Di lokasi itu, Ning Ita sempat menghentikan pengguna jalan yang tidak mengenakan masker.

Selanjutnya, rombongan Wali Kota Mojokerto menuju ke Jalan Benteng Pancasila. Ning Ita pun sempat berhenti di dua warung kopi dan toko sepatu yang nekat membuka usahanya melebihi pukul 19.00 WIB. Kedatangan Ning Ita sontak membuat pengunjung di warung itu semburat. Usai memberikan peringatan, Ning Ita langsung meminta kepada pemilik warung untuk menutup usahanya. Selain itu, foodcourt di Jalan Bhayangkara yang masih buka, juga tak luput dari penertiban.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Mojokerto mulai menerapkan jam malam guna pencegahan penyebaran virus Corona. Imbasnya, semua pertokoan, warung, serta swalayan dan cafe dilarang berjualan pada malam hari. Hanya apotek yang diperbolehkan membuka usahanya hingga melebihi jam yang ditentukan. Selain itu empat ruas jalan dalam Kota Onde-onde juga ditutup saat malam, mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

Penerapan jam malam ini, berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Mojokerto nomor: 443.33/4026/417.309/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Wabah Virus Corona (Covid-19) yang diteken Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari pada 21 April 2020. Kebijakan tersebut diberlakukan selama sebulan lebih, yakni sejak Sabtu, (25/4) hingga Sabtu, (30/5) mendatang
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang Sarung dan Tawuran...
Perang Sarung dan Tawuran Remaja Marak, Polres Blitar Harap Ada Jam Malam untuk ABG
Bangkitkan Spirit of...
Bangkitkan Spirit of Mojopahit, Wali Kota Ning Ita Raih Penghargaan Kepala Daerah Inovatif 2022
Harkopnas Ke-75, Wali...
Harkopnas Ke-75, Wali Kota Mojokerto Terima Penghargaan Penggerak Koperasi Terbaik
Wirausaha Baru Inkubasi...
Wirausaha Baru Inkubasi Mulai Kebanjiran Order, Wali Kota Mojokerto Fasilitasi Modal
Walikota Mojokerto Door...
Walikota Mojokerto Door to Door ke Rumah Warga yang Rayakan Natal
Ning Ita Kawal Langsung...
Ning Ita Kawal Langsung Rapat Evaluasi dan Pendampingan Kinerja OPD
Sidak Bantuan PPKM di...
Sidak Bantuan PPKM di Gudang Bulog, Walkot Mojokerto Temukan Beras Berkutu
Wali Kota Mojokerto...
Wali Kota Mojokerto Ning Ita Bantu Korban Kebakaran
Pastikan Layanan Publik...
Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan, Selama Libur Lebaran ASN Pemko Mojokerto Wajib Share-loc
Rekomendasi
Bergeser ke Ekonomi...
Bergeser ke Ekonomi Perang, Nilai Kontraktor Senjata Terbesar Jerman Melewati VW
Wujudkan 1.000 Sarjana...
Wujudkan 1.000 Sarjana Pertanian, 98 Mahasiswa USU Raih Beasiswa JHL Foundation
Siapa Rae Lil Black?...
Siapa Rae Lil Black? Mantan Bintang Porno Jepang yang Jadi Mualaf setelah Berlibur ke Malaysia
Berita Terkini
Anggota Patwal Pepet...
Anggota Patwal Pepet Pemotor hingga Terperosok di Jalur Puncak Bogor Dicopot
54 menit yang lalu
Petugas Kabel Wi-Fi...
Petugas Kabel Wi-Fi Babak Belur Dikeroyok Anggota Ormas di Depok Gara-gara Tak Memberi Uang
1 jam yang lalu
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
2 jam yang lalu
Banjir dan Longsor Terjang...
Banjir dan Longsor Terjang Kota Padangsidimpuan, Satu Orang Tewas
2 jam yang lalu
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
2 jam yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
3 jam yang lalu
Infografis
Makanan yang Wajib Dihindari...
Makanan yang Wajib Dihindari Penderita Kolesterol saat Buka Puasa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved