Buka Saat Jam Malam, Wali Kota Mojokerto Ancam Tutup Permanen Tempat Usaha

Selasa, 28 April 2020 - 08:57 WIB
loading...
Buka Saat Jam Malam, Wali Kota Mojokerto Ancam Tutup Permanen Tempat Usaha
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah warung yang nekat buka di atas pukul 19.00 WIB.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Seluruh toko, warung, swalayan, serta cafe di Kota Mojokerto dilarang membuka usahanya di atas pukul 19.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Ini seiring diberlakukannya jam malam oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto guna mencegah penyebaran virus Corona.

Sanksi tegas pun akan dijatuhkan ke pemilik usaha yang nekat melanggar ketetapan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari tersebut. Yakni penutupan tempat usaha secara permanen. Pemkot Mojokerto bedalih, kebijakan itu tak lain untuk menyelamatkan warga dari penularan virus Covid-19. Mengingat saat ini penyebaran virus Corona terus mengalami peningkatan di berbagai wilayah di Jawa Timur.

"Kami memberikan waktu cukup untuk hari ini. Tadi sudah diberikan peringatan, sehingga jika nanti ditemukan mereka (tempat usaha) masih buka, maka akan dilakukan penutupan. Kita berikan punishment, mereka akan ditutup tidak boleh buka lagi," ka Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, usai melakukan pengecekan penutupan jalur, Minggu (26/4/2020) malam.

Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini mengungkapkan, larangan membuka usaha bagi pemilik warung, toko, swalayan, serta cafe ini hanya berlaku pukul 19.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Di luar jam itu, para pemilik usaha ini tetap diperbolehkan untuk menggelar dagangannya. Termasuk siang hari, kendati saat ini ditengah bulan Ramadhan. Namun tetap dengan menjalankan prosedur physical distancing.

"Bagi penjual makanan, mereka tetap bisa berjualan, tetap masih bisa mendapatkan pelanggan dengan mengubah jam bukanya. Bisa buka lebih siang, melayani pembeli untuk take away, atau dibawa pulang. Karena ini sedang bulan puasa. Tapi kita memang menghindari orang-orang datang ke warung hanya untuk cangkrukan, atau beli secangkir kopi tapi hanya untuk ngobrol berlama-lama," imbuhnya.

Sejauh ini, lanjut Ning Ita, pembatasan jam buka warung dan penutupan beberapa ruas jalan di Kota Mojokerto, sudah berlangsung efektif. Kendati masih ada beberapa warung, cafe, atau toko yang nekat buka. Selain itu, juga masih ada beberapa masyarakat yang keluar rumah tanpa menggunakan masker. Sehingga berpotensi tertular atau menjadi carrier virus Corona.

"Penerapan ini (jam malam) hari kedua ini sudah cukup efektif. Meskipun masih ditemukan satu dua warung yang buka melewati jam yang ditentukan dan langsung kita berikan imbauan dan peringatan. Karena ada mungkin yang terlewat tidak memahami surat itu, atau terlewat belum menerima surat, maka ini adalah peringatan terakhir," tandas Ning Ita.

Sementara itu, pantauan SINDOnews, sidak yang dilakukan Wali Kota Mojokerto itu berlangsung di empat titik. Awalnya, Wali Kota Mojokerto dan rombongan, melakukan pengecekan di Jalan Majapahit sekira pukul 20.50 WIB. Selanjutnya, rombongan menuju Jalan Muria, di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang juga dilakukan penutupan. Di lokasi itu, Ning Ita sempat menghentikan pengguna jalan yang tidak mengenakan masker.

Selanjutnya, rombongan Wali Kota Mojokerto menuju ke Jalan Benteng Pancasila. Ning Ita pun sempat berhenti di dua warung kopi dan toko sepatu yang nekat membuka usahanya melebihi pukul 19.00 WIB. Kedatangan Ning Ita sontak membuat pengunjung di warung itu semburat. Usai memberikan peringatan, Ning Ita langsung meminta kepada pemilik warung untuk menutup usahanya. Selain itu, foodcourt di Jalan Bhayangkara yang masih buka, juga tak luput dari penertiban.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Mojokerto mulai menerapkan jam malam guna pencegahan penyebaran virus Corona. Imbasnya, semua pertokoan, warung, serta swalayan dan cafe dilarang berjualan pada malam hari. Hanya apotek yang diperbolehkan membuka usahanya hingga melebihi jam yang ditentukan. Selain itu empat ruas jalan dalam Kota Onde-onde juga ditutup saat malam, mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

Penerapan jam malam ini, berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Mojokerto nomor: 443.33/4026/417.309/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Wabah Virus Corona (Covid-19) yang diteken Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari pada 21 April 2020. Kebijakan tersebut diberlakukan selama sebulan lebih, yakni sejak Sabtu, (25/4) hingga Sabtu, (30/5) mendatang
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2330 seconds (0.1#10.140)