Dewan Minta Pemkot Kaji Ulang Pemberlakuan Jam Malam

Kamis, 30 April 2020 - 13:31 WIB
loading...
Dewan Minta Pemkot Kaji...
Kondisi Jalan Majapahit pasca penerapan jam malam oleh Pemkot Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Keluhan para pedagang kaki lima (PKL) soal diberlakukannya jam malam, direspon kalangan legislatif. DPRD Kota Mojokerto meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Sebab, kebijakan jam malam tersebut dianggap terlalu merugikan para pelaku usaha. Lantaran jam buka tempat usaha yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Mojokerto Nomor :
443.33/4026/417.309/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Wabah Virus Corona (COVID-19) itu, terlalu pendek. Sehingga diperlukan adanya penataan ulang terkait pembatasan jam buka usaha.

"Iya, dari kaca mata kami memang itu terlalu pendek. Semestinya memang agak diperpanjang sedikit. Mungkin jam malam bisa diberlakukan sejak pukul 21.00 sampai 06.00 WIB," kata Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Deni Novianto, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler (ponsel)-nya, Rabu (29/4/2020).

Pasca diberlakukan sejak (25/4/2020) lalu, Deni mengaku terus menerima keluhan dari para pelaku usaha. Utamanya para PKL yang setiap hari mengais rupiah untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Rata-rata, para pelaku usaha kecil ini mengeluhkan durasi waktu membuka usaha yang cukup singkat pasca ditetapkan kebijakan itu.

"Apalagi para PKL yang berada di jalur-jalur yang ditutup. Setiap hari kami mendapatkan keluhan. Karena mereka terdampak langsung. Saat ini dalam kondisi Ramadhan, otomatis siang hari mereka tutup dan baru buka sore hari. Tapi baru jualan sebentar sudah harus tutup, kasihan juga kan," kata dia.

Politisi partai Demokrat ini mengungkapkan, semestinya Pemkot Mojokertoo bisa memberikan sedikit tambahan waktu bagi para pelaku usaha untuk berjualan. Apalagi jika mereka sudah menerapkan physical distancing. Seperti hanya melayani take away, kemudian menjaga jarak dengan pembeli, dan selalu menggunakan masker.

"Apalagi sampai saat ini pemerintah belum bisa menyalurkan bantuan secara utuh bagi semua warga yang terdampak. Mungkin, kebijakan itu akan efektif jika kebutuhan warga sudah terpenuhi. Meskipun sebenarnya maksud dengan kebijakan jam malam itu baik, untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Deni.

Deni pun mengaku, sebenarnya dia sangat sepakat dengan diberlakukannya jam malam untuk pencegahan penyebaran virus Corona di Kota Mojokerto. Hanya saja, pihaknya meminta agar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari untuk mengkaji ulang pembasatan jam buka tempat usaha yang semula maksimal pukul 19.00 menjadi pukul 21.00 WIB.

"Pada dasarnya langkah yang diambil Pemkot Mojokerto ini baik, namun harus juga diperhatikan bagaimana konsekuensinya. Karena memang saat ini bantuan bagi warga terdampak juga belum tersalurkan. Untuk pelaku usaha juga harus benar-benar menerapkan physical distancing jika berjualan, sehingga penularan vurus Corona bisa dicegah," kata Deni.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Mojokerto mulai menerapkan jam malam guna pencegahan penyebaran virus Corona. Imbasnya, semua pertokoan, warung, serta swalayan dan cafe dilarang berjualan pada malam hari. Hanya apotek yang diperbolehkan membuka usahanya hingga melebihi jam yang ditentukan. Selain itu empat ruas jalan dalam Kota Onde-onde juga ditutup saat malam, mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

Penerapan jam malam ini, berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Mojokerto nomor: 443.33/4026/417.309/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Wabah Virus Corona (Covid-19) yang diteken Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari pada 21 April 2020. Kebijakan tersebut diberlakukan selama sebulan lebih, yakni sejak Sabtu, (25/4/2020) hingga Sabtu, (30/5/2020) mendatang.

Kebijakan tersebut dikeluhkan oleh para pelaku usaha, khususnya para PKL yang mangkal di lokasi-lokasi jalur yang ditutup. Sebab, kebijakan itu membuat omzet penjualan mereka terjun bebas. Lantaran jam berjualan juga sangat pendek, hingga pukul 19.00 WIB. Apalagi saat ini di tengah bulan Ramadhan. Praktis, para PKL ini hanya berjualan selama 1,5 jam tiap harinya, karena tutup saat siang hari.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemkab Sidoarjo Mendadak...
Pemkab Sidoarjo Mendadak Berlakukan Jam Malam, Ada Apa?
Imbas Pandemi Covid-19,...
Imbas Pandemi Covid-19, Pemkab Mojokerto Terapkan Jam Malam
Jam Malam Dikeluhkan,...
Jam Malam Dikeluhkan, Ning Ika: yang Penting Anda Tetap Makan
Buka Saat Jam Malam,...
Buka Saat Jam Malam, Wali Kota Mojokerto Ancam Tutup Permanen Tempat Usaha
Jam Malam Diberlakukan,...
Jam Malam Diberlakukan, PKL di Kota Mojokerto Menjerit
Terapkan Jam Malam,...
Terapkan Jam Malam, Pemkot Mojokerto Tutup Jalan-Larang Toko Buka
Rekomendasi
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Tanda Terjadinya Malam...
Tanda Terjadinya Malam Lailatul Qadar, Penting Diketahui agar Memaksimalkan Ibadah!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved