Terapkan Jam Malam, Pemkot Mojokerto Tutup Jalan-Larang Toko Buka

Minggu, 26 April 2020 - 19:50 WIB
loading...
Terapkan Jam Malam, Pemkot Mojokerto Tutup Jalan-Larang Toko Buka
Sejumlah petugas gabungan melakukan penjagaan di Jalan Majapahit Kota Mojokerto. Jalan tersebut ditutup sejak pukul 19.00-06.00 WIB.Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memberlakukan jam malam guna mencegah penularan virus Corona atau COVID-19. Imbasnya, semua pertokoan dilarang berjualan pada malam hari.

Selain itu, empat ruas jalan dalam Kota Onde-onde juga ditutup saat malam. Seperti yang terlihat di Jalan Majapahit hingga Simpang Empat Bhayangkara, Kota Mojokerto.

Jalur utama dalam kota yang biasanya ramai ini, nampak seperti kota mati usai dilakukan penutupan. Seluruh pertokoan di sepanjang jalan itu juga terlihat sepi sejak pemberlakuan penutupan jalur pukul 19.00 WIB.

Hanya beberapa petugas gabungan dari unsur TNI/Polri serta Satpol PP nampak melakukan pejagaan di titik lokasi penyekatan. Sementara pengguna jalan yang hendak melintas di jalur itu, langsung dialihkan memutar Alun-alun Kota Mojokrto menuju Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada.

"Sementara untuk Jalan Majapahit dari Alun-alun sampai dengan Miji ditutup, mulai jam 19.00 sampai 06.00 WIB. Penutupan jalur ini untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata anggota Polres Kota (Polresta) Mojokerto Iptu Agus Sugiyarto, saat ditemui di lokasi penyekatan jalur, Sabtu (25/4/2020) malam.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Mojokerto nomor: 443.33/4026/417.309/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Wabah Virus Corona (COVID-19), selain Jalan Majapahit, ada tiga jalur lainnya yang ditutup. Yakni Jalan Benteng Pancasila, Jalan Raya Ijen (Simpang Empat Jalan Muria Raya), serta Jalan Mayjen Sungkono sebelah timur. Jalur ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Mojokerto.

"Ini tidak ditutup secara total, namun physical distancing. Jadi kalau ada yang mau melintas kita cek dulu kepentingannya. Kalau logistik atau mungkin barang-barang yang terkait dengan kebutuhan, bisa kami kecualikan. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sugiono.

Selain menutup empat jalur dalam kota, kata Sugiono, seluruh pertokoan, swalayan, hingga pedagang kaki lima juga dilarang berjualan, terkecuali apotek.

Larangan ini berlaku sejak pukul 19.00 hingga pukul 06.00 WIB. Sugiono pun tak menampik jika larangan berjualan itu sebagai bentuk pemberlakukan jam malam di Kota Mojokerto.

"Ya termasuk juga (pemberlakuan jam malam). Karena pemeriksaan indentitas juga. Ini dimulai hari ini, Sabtu (25/4) sampai dengan 30 Mei 2020," kata Sugiono usai menyapaikan imbauan ke beberapa pemilik toko di Jalan Ahmad Yani yang masih nekat membuka gerainya.

Sementara, menanggapi adanya sejumlah toko yang tetap buka meski sudah dilarang, Sugiono menyatakan akan terus mengingatkan dengan mendatangi satu persatu toko tersebut. Hal itu tak lain guna mencegah adanya penularan virus COVID-19 yang hingga kini sudah menyebar hampir di seluruh wilayah di Jawa Timur.

"Kami akan terus memberikan imbauan kepada mereka. Kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan Anda siapa lagi yang akan mengingatkan mereka. Karena virus ini memang sangat berbahaya dan siapapun berpotensi tertular," pungkas Sugiono.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1433 seconds (0.1#10.140)